LINGKARPENA.ID – Pemerintah Desa Pemdes Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi, membuat laporan resmi kepolisian soal aset desa. Laporan resmi dibuat di Polres Sukabumi Kota pada 19 Januari 2022 kemarin.
Atas pelaporan soal keberadaan aset desa yang dilayangkan tersebut sudah dilakukan ke Inspektorat, DPMPD juga Kepolisian. Akan tetapi hingga saat ini belum ada konfirmasi. Pada hari kemarin sudah datang dari pihak Bappeda Kabupaten Sukabumi untuk meminta salinan salah satu bukti sertifikat kepemilikan aset desa tersebut.
“Hari ini kita masih menunggu informasi dari pihak Bappeda, Inspektorat, maupun pihak kepolisian. Kita butuh kejelasan,” ujar Kepala Desa Sudajaya Girang, Edi Juarsah, kepada lingkarpena.id, Jumat (27/01/2022) siang.
Menurut Edi, silsilah aset itu berawal pada tahun 2014 pihaknya menemukan sebuah berkas Surat Pelepasan Hak (SPH). Pada Surat Pelepasan Hak tersebut tertera Desa Sudajaya Girang mendapatkan penyisihan lahan dari PT SURYA PETANI pada tanggal 3 September 1993, dengan surat keputusan Bupati nomor, 593-4/1478/Pem.Um Perihal perpanjangan HGU PT SURYA PETANI tanggal 02 Oktober 1993.
Hal itu menurut Edi, sebagai bentuk konvensasi dari proses perpanjangan HGU PT SURYA PETANI di blok Sukanangon, Desa Sudajaya Girang seluas 1 hektar untuk sarana olah raga (fasilitas umum) yang pada saat itu tidak di sosialisasikan terhadap masyarakat oleh para oknum Pejabat saat itu.
Selanjutnya atas fakta hukum tersebut, kepala desa menyampaikan surat kepada para pihak di antaranya kepada Direktur PT SURYA PETANI dengan nomor surat: 973.1/Pem-XII/2014 Perihal Pelepasan tanah HGU PT SURYA PETANI untuk sarana lapang olah raga desa Sudajaya Girang pada tanggal 23 Desember 2014.
“Ya, pada tanggal 14 Januari 2015 kami menerima jawaban dari PT SURYA PETANI dengan nomor surat: 02/SP/1/2015 Perihal Pelepasan Tanah HGU PT SURYA PETANI untuk lapang olah raga desa Sudajaya Girang dengan isi surat sebagai berikut. Tanah seluas 7000 m² untuk lapang olah raga dan tanah seluas 3000 m² untuk lapang upacara. Bukti ada dan terlampir,” jelas Edi Juarsah.
Reporter: Lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin