Soal Pemotongan BOP Ponpes, Komisi IV Akan Panggil Kemenag

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar menegaskan, akan memanggil pihak Kementerian Agama (Kemenag). Tentunya, jika ada bukti kongkrit soal dugaan adanya pemotongan Bantuan Operasional (BOP) Pondok Pesantren (Ponpes) dan Lembaga Pendidikan di Kabupaten Sukabumi.

“Saya sangat prihatin jika memang terjadi adanya pemotongan BOP untuk pesantren, tetapi saya tidak mau gegabah. Makanya, kalau ada buktinya atau ada dokumennya, saya akan langsung minta klarifikasi dari Kemenag,” kata Hera kepada Lingkarpena.id, Senin (02/11/2020) melalui sambungan telepon.

Baca juga:  Di Sukabumi, Gus AMI Minta Pemerintah Stabilkan Permodalan UMKM

Legislator dari Partai Gerindra ini meminta bukti – bukti atau dokumen yang kongkrit. Bahkan, tambah Hera, dewan sangat terbuka jika ada pihak dari pesantren atau lembaga pendidikan yang ingin mengadukan persoalan tersebut dengan bukti-buktinya.

Baca juga: Polemik Sunat BOP Melalui Kemenag Kembali Mencuat

Baca juga: BOP TPA TPQ Disunat, Kepsek Tegaskan Lapor KPK

“Sehingga anggota dewan akan langsung memanggil pihak Kemenag. Walaupun, DPRD tidak ada tupoksinya untuk mengontrol departemen agama. Saya kira, karena ini objeknya adalah rakyat Kabupaten Sukabumi. Maka saya akan melakukan konfirmasi atau klarifikasi ke Kemenag,” tegasnya.

Baca juga:  Puluhan Saka Wira Kartika Tanam Fetiver di Lokasi TMMD Ke 110 Kodim 0607/ Kota Sukabumi

Ia mengaku prihatin kalau memang terjadi adanya pemotongan BOP pesantren dan lembaga pendidikan. Harus ada kontrol yang jelas untuk hal seperti ini.

“Mudah – mudahan ini tidak terjadi, karena memang kemenag tidak ada yang mengontrol. Intinya saya ingin ada bukti dulu, dan saya sangat-sangat akan membantu jika memang terjadi seperti itu,” tandasnya.

Baca juga:  Disaksikan Forkopimda, Polres Sukabumi Musnahkan Miras dan Narkotika

Baca juga: Kemenag Tepis Dugaan Pemotongan BOP TPA TPQ

Baca juga: Disinyalir Ada Jual Beli Buku, Ormas Garis Geruduk Kantor Kemenag

Sebelumnya BOP Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) melalui Kementerian Agama (Kemenag) disinyalir banyak disunat di tengah jalan. Angka BOP yang bernilai Rp.10-25 juta persekolah ini hanya sampai setengahnya saja ke pihak penerima manfaat.

Pos terkait