LINGKARPENA.ID – Kantor Cabang Pembantu KCP milik Bank BRI di Kecamatan Cicurug diduga telah membohongi salah satu nasabahnya sendiri. Asep Hari Priyatna, salah satu nasabah KCP Bank BRI Cicurug ini mengeluhkan persoalan keberadaan dokumen yang ia jaminkan beberapa tahun lalu.
Menurut pengakuan Asep, pada tahun 2018 lalu dirinya menjaminkan sebuah dokumen Akta Jual Beli (AJB) terhadap KCP Bank BRI dikawasan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Sesuai akad perjanjian pada tanggal 22 Maret 2022 lalu sesuai akad perjanjian sudah final.
Namun, sudah hampir 4 (empat) bulan lamanya dokumen AJB milik Asep warga Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang ini masih tertahan di KCP Bank BRI Cicurug dan belum dikembalikan oleh pihak Bank.
“Ya, secara akad anggunan saya sudah tuntas pada 22 Maret 2022 lalu. Saya tidak mempunyai tunggakan,” jelas Asep Hari kepada Lingkarpena.id Senin (4/7/22).
Asep menceritakan kronologis pinjamannya dengan menjaminkan AJB miliknya tersebut Pada awal pertama akad pinjaman di tahun 2018 lalu, saat itu dari pihak Bank BRI KCP Cicurug, diwakilkan oleh saudara Agil jabatan di Bank BRI sebagai (Mantri). Dia (Agil) menawarkan jasa untuk kepengurusan AJB naik status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Asep di Kantor Bank KCP Cicurug.
Lanjut Asep, dari kesepakatan tersebut ia menyetujui soal kepengurusan AJB naik status menjadi SHM dengan biaya sebesar Rp 7 juta ( tujuh juta rupiah ) yang pembiayaannya langsung ditanggung oleh pihak Bank BRI KCP Cicurug.
“Saat itu, saya menyetujui akan penawaran jasa dari pihak Bank. Saya langsung melakukan pembayaran saat itu. Ya untuk jasa pembuatan SHM kepada pihak Bank yang disaksikan langsung oleh pihak Notaris,” jelas Asep.
Asep menambahkan, setelah proses beberapa bulan ditunggu- tunggu olehnya, tidak ada petugas dari pihak berwenang yang datang untuk melakukan pengukuran dilokasi tanah miliknya. Kendati demikian, Asep tidak pernah merasa curiga kepada pihak Bank. Namun, yang menjadi aneh setelah proses kredit pinjaman lunas, pihak Bank tidak memberikan dokumen yang menjadi jaminan miliknya tersebut.
“Ya saya jadi merasa ada yang tak beres. Jadi pihak Bank terkesan sengaja mengulur-ngulur waktu. Bahkan saya malah disuruh langsung menghadap kepada Notaris yang bersangkutan, oleh pihak Bank. Kan, aneh,” pikirnya.
“Iya saya malah disuruh menghadap langsung ke Notaris oleh pihak Bank Padahal, masalah Notaris kan bukan urusan saya, tapi sama pihak bank sendiri. Ya saya ini sebagai nasabah atau kreditur hanya berurusan dengan pihak Bank sesuai dengan kesepakatan diawal perjanjian,” kata dia.
Lebih jauh Asep mengatakan, kalau pihak Bank BRI tidak bisa menyelesaikan masalah ini dalam waktu singkat dirinya akan melakukan upaya hukum, agar haknya bisa segera dipenuhi oleh pihak Bank BRI.
“Saya akan lakukan upaya hukum, kalau hal ini tidak segera diselesaikan oleh pihak Bank,” tandasnya.
Sementara itu terpisah, saat dikonfirmasi permasalahan ini kepada saudara Agil yang saat ini sudah pindah bekerja di Bank BRI Cabang Cibadak, namun sayang yang bersangkutan sedang tidak ada di kantor.
“Pak Agil lagi diluar pak, kemungkinan beliau lagi melakukan survei kerumah nasabah,” kata, salah satu Security Bank BRI Cabang Cibadak saat upaya konfirmasi.