LINGKARPENA.ID | Di tengah hiruk-pikuk Event Sukabumi Expo, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi turut berpartisipasi dengan membuka stand khusus yang menawarkan berbagai pelayanan terintegrasi.
Kehadiran stand ini menjadi salah satu highlight, terutama bagi pelaku usaha di sektor perikanan dan pengolahan hasil laut, yang sering kali menghadapi tantangan birokrasi rumit.
Beberapa jenis pelayanan yang diberikan mencakup Kusuka, Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, Surat Rekomendasi BBM, Sertifikat Halal, serta Sertifikasi Kelayakan Pengolahan.
Layanan-layanan ini tidak hanya memudahkan akses, tapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya di wilayah pesisir seperti Palabuhanratu yang bergantung pada potensi perikanan.
Mari kita telusuri lebih dalam masing-masing pelayanan ini, yang dirancang untuk memberikan dampak jangka panjang bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di bidang perikanan.
Pertama, Kusuka – yang dalam konteks ini merujuk pada program layanan perizinan terpadu untuk usaha perikanan di tingkat lokal Kabupaten Sukabumi. Kusuka, singkatan dari Kartu Usaha Sukabumi, adalah inisiatif Dinas Perikanan setempat untuk menyederhanakan proses perizinan bagi nelayan dan pengolah ikan skala kecil.
Program ini memungkinkan pemohon untuk mendapatkan kartu identitas usaha yang mencakup verifikasi lokasi penangkapan, jenis peralatan, dan komitmen terhadap praktik berkelanjutan.
Dengan Kusuka, pelaku usaha tidak perlu bolak-balik ke kantor dinas; cukup dengan dokumen sederhana seperti KTP dan bukti kepemilikan perahu atau alat tangkap, proses bisa diselesaikan dalam hitungan hari.
Manfaatnya luas: mulai dari akses kredit murah dari bank mitra, prioritas dalam program bantuan pemerintah, hingga perlindungan dari praktik ilegal fishing.
Di Sukabumi Expo, tim Dinas Perikanan langsung memproses puluhan permohonan Kusuka, membantu nelayan lokal untuk segera beroperasi secara legal dan aman, sejalan dengan semangat “Gerak Nyaah Ka Rahayat” yang menekankan kepedulian terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir.
Selanjutnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi layanan unggulan yang sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha perikanan.
NIB adalah identitas resmi bagi setiap bisnis di Indonesia, diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berupa nomor unik 13 digit yang dilengkapi tanda tangan elektronik dan fitur pengaman, NIB bukan hanya sekadar nomor registrasi, tapi juga berfungsi ganda sebagai Izin Usaha, Izin Komersial atau Operasional, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta hak akses kepabeanan.
Bagi pelaku usaha perikanan, NIB membuka pintu lebar untuk ekspor hasil tangkapan atau produk olahan ikan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi berbasis risiko sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Prosesnya gratis dan bisa dilakukan secara online hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP elektronik, tanpa biaya tambahan. Manfaatnya tak terhitung: pelaku usaha otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, mendapatkan kemudahan pembiayaan dari bank, pelatihan gratis, serta kesempatan ikut tender pemerintah.
Di stand Dinas Perikanan, pengunjung bisa langsung mengajukan NIB melalui portal OSS terintegrasi, dengan bimbingan petugas untuk memilih KBLI yang tepat bagi usaha pengolahan ikan atau budidaya.
Ini krusial di Sukabumi, di mana sektor perikanan berkontribusi signifikan terhadap PDB daerah, dan NIB membantu mencegah praktik ilegal yang merugikan lingkungan serta ekonomi lokal.
Tak kalah penting, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja di sektor perikanan yang sering kali rentan terhadap risiko kerja. BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga jaminan sosial nasional yang menyediakan lima program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk biaya pengobatan akibat cedera kerja






