Tanpa Dokumen Resmi, 8 Truk Pengangkut Pasir Besi Diamankan Polisi

Sejumlah kendaraan Truk bermuatan pasir besi diamankan Polisi karena tidak memiliki dokumen perizinan resmi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Polda Jabar, berhasil mengamankan sedikitnya 8 (Delapan) unit kendaraan jenis Truk yang mengangkut material pasir besi.

Kedelapan Truk diamankan di Jalan Raya Simpenan Bagbagan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (20/12/23), dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menyatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan material pasir besi dari Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Resmikan RM Gepuk Si Babah, Bupati: UMKM Dukung Pemulihan Ekonomi

“Saat kami amankan, 8 unit kendaraan pengangkutan pasir besi itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan, atau menunjukkan dokumen resmi,” tegas Ali kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Menurut Ali, dari keterangan yang berhasil dihimpun material pasir besi itu, akan dibawa ke daerah Bayah Provinsi Banten.

“Semua kendaraan dan sopirnya sudah kami amankan. Untuk selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pengangkutan material pasir besi yang duga tidak mempunyai izin ini,” singkat Ali.

Baca juga:  Kapolsek Cibeureum Gelar Apel Pagi Pengamanan Ops Ketupat 2023

Pos terkait