LINGKARPENA.ID | Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bekerja sama dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar ketentuan.
Seperti pelaksanaan sidang Tipiring tersebut sempat ditinjau pula oleh Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji.
Penjabat Wali Kota usai melakukan peninjauan mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan dan memberikan efek jera bagi para PKL yang masih melanggar peraturan dengan berjualan di zona merah.
“Salah satu langkah kita untuk membuat para PKL tertib dan berkomitmen memenuhi peraturan, makanya kita lakukan Sidang Tipiring. Dari pagi tadi hampir 30 orang terjaring dan langsung disidangkan. Ini memberikan efek jera agar tidak berjualan di zona merah,” jelasnya.
Disampaikan pula oleh Kusmawan, kegiatan ini bukan berarti Pemerintah tidak mendukung keberadaan para PKL yang termasuk kedalam kategori usaha mikro saja.
“Tapi ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan penataan wilayah dalam rangka meningkatkan kenyamanan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat menerangkan, dalam kegiatan ini terjaring sekitar 40 orang PKL yang berjualan di area fasilitas umum dan zona merah seperti di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Ayi juga menyampaikan bahwa sebelumnya para PKL tersebut sudah diingatkan oleh pihaknya agar berjualan sesuai dengan ketentuan.
“Sidang Tipiring terhadap PKL yang ada dizona merah itu terdiri dari Jalan R.Syamsudin SH, R.E Martadinata, Suryakencana, Siliwangi, Perintis Kemerdekaan dan Perpustakaan. Kemudian terhadap PKL yang berjualan di area fasilitas umum seperti kawasan Alun-alun. Hari ini didapatkan sekitar 40 orang PKL yang sebelumnya sudah diingatkan,” kata Ayi.
Dijelaskan lebih lanjut sanksi yang diberikan dalam Sidang Tipiring adalah denda uang berkisar antara Rp. 20 ribu – 50 ribu tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan PKL tersebut.**