LINGKARPENA.ID | Pengurus Kecamatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cibadak, Aceng Mustopa angkat bicara, terkait dengan adanya laporan dugaan pungli di tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, terkait dengan masalah sampul rapor yang dilaporkan oleh salah satu Ormas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, adalah hal yang wajar ketika pihak sekolah tidak menjalankan prosedural yang semestinya.
Aceng mengatakan, di dalam Kurikulum 13 yang berlaku dalam sistem pendidikan saat ini, disana tidak dibahas masalah pengadaan sampul raport, jadi untuk pengadaan sampul raport yang bukan termasuk dokumen sekolah, bisa diadakan melalui musyawarah melalui Guru, Komite Sekolah dan Orang tua wali murid.
“Nah, dengan cara musyawarah, hal itu bisa dibahas secara bersama untuk pengadaan sampul raport. Jadi asal ditempuh prosedur itu, hasilnya bukan masuk dalam katagori pungli dong,” jelasnya, Rabu (20/07/2022).
Lanjutnya, sementara itu, terkait apabila adanya panggilan dari pihak penyidik kejaksaan, pihaknya juga siap memberikan keterangan sebagai warga negara yang patuh hukum.
“Ya kalau ada panggilan, kami siap memberikan keterangan yang diperlukan kepada pihak APH,” pungkasnya.






