Tujuh Poin Penting Dibahas Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi

Lingkarpena.id, Kota Bekasi – Sidang Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi Jl. Chairil Anwar N0.112 Kota Bekasi pada, Senin (05/04/2021).

Sidang ini membahas 7 (tujuh) poin penting yakni, Penyampaian Pansus 7 DPRD Kota Bekasi, Penyampaian Laporan Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2020, sekaligus sambutan Wali Kota Bekasi, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bekasi, Pembacaan Rancangan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan 2 (dua) Raperda menjadi Perda Kota Bekasi, Pembacaan Rancanga Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Pembentukan Pansus LKPJ 1, 2, 3, dan 4 DPRD Kota Bekasi, serta Penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Persetujuan 2 (dua) Raperda menjadi Perda Kota Bekasi dan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Pembentukan Pansus LKPJ 1, 2, 3, dan 4 DPRD Kota Bekasi.

Baca juga:  Kementerian PUPR Tandatangani Empat Paket Komitmen Pembelian PDN Senilai Rp778 Miliar

Selain dihadiri oleh Wali Kota Bekasi dan Ketua DPRD Kota Bekasi, sidang Paripurna ini pun dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin,  Edi, S.Sos. dan Tahapan Bambang Sutopo beserta para anggota DPRD Kota Bekasi, serta Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati beserta beberapa jajarannya.

Baca juga:  Walikota Bekasi Absen Karena Sakit pada Rapat Paripurna

Dalam sambutannya Wali Kota Bekasi menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi yang telah bersama menjalankan fungsi legilsasi dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah pada tahun 2020, meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19.

Baca juga:  Kapolrestabes Surabaya Berbagi Bansos Untuk IKBPS, Ini Pesan Keduanya!

Wali Kota Juga mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya atas peran kerjasama para Aparatur Pemerintah Kota Bekasi yang bekerja keras sepanjang tahun 2020 dalam bahu membahu menangani banjir awal tahun 2020 dan juga sosialisasi pencegahan Covid-19.

Dengan selesainya 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum dan Raperda perubahan Pesereoan terbatas Sinergi Patriot Kota Bekasi menjadi Perseroan Terbatas Sinergi Patriot Kota Bekasi (Perseroda) menunjukan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi untuk membangun Kota Bekasi.

Baca juga:  DPRD Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Bekasi ke-24

Menurut Wali Kota Bekasi, tujuan ditetapkannya Perda Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam rangka penyediaan dan penyerahan pengelolaannya, kemudian tujuan perubahan Raperda PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi menjadi Perda adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian di daerah yang menyelenggarakan manfaat umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Baca juga:  LaNyalla: Ajak Kader PP Bantu Masyarakat Secara Konkret

“Untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian di Daerah yang menyelenggarakan manfaat umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak,” terangnya.

Usai sambutan, Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi dan Ketua DPRD Kota Bekasi beserta Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi bersama-sama menandatangani surat penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2020.

 

 

Reporter:  Indra Lesmana

Pos terkait