Unras UU Ciptaker di Sukabumi Ricuh, 23 Orang Diamankan Polisi

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Jajaran Polres Sukabumi Kota mengamankan sedikitnya 23 orang dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Low , di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (8/10/2020).

Sebelumnya, aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Sukabumi tersebut berujung kericuhan. Pasalnya, mahasiswa mencoba merangsek ke dalam gedung legislatif hingga anggota polisi menerjunkan mobil watercanon.

“8 orang dari teman-teman mahasiswa, 9 orang dari anak-anak pelajar, 4 orang dari kelompok salah satu geng motor, dan ada juga dua orang dari pihak lainnya,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni kepada awak media.

Baca juga:  Pasca Bencana, Jalur Puncak Buluh Jampangkulon Kembali Normal

Selain mengamankan puluhan orang, dalam aksi tersebut sejumlah mahasiswa terluka akibat kericuhan itu. “Terluka sekitar 6 orang, tetapi sudah kami cek, sudah kami bawa ke rumah sakit. Kami cek secara fisik ke rumah sakit, luka ringan tidak terlalu serius,” kata Sumarni.

Baca juga: Unras Ricuh, Jurnalis Sukabumi Diintimidasi Oknum

Baca juga: Demo Lanjutan UU Omnibus Law di Kota Sukabumi Ricuh

Baca juga:  Forkopimda Jenguk Korban Kericuhan Unras di Sukabumi

Baca juga: Massa Aksi Serba Hitam, Kelompok Anarko Sindikalisme?

Sementara dari aparat kepolisian, sambung dia, tidak ada yang terluka hanya terkena lemparan dari massa unras. “Terkena lemparan, kalau kemarin baru ada yang patah tangannya karena terjatuh,” terangnya.

Ia menegaskan pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan.

Baca juga:  Pria Samson Mengamuk dan Merusak Rumah di Sukabumi, Polisi Segera Bertindak

“Sesuai dengan ketentuan, kami melihat eskalasinya tidak terlalu panas, tetapi karena ada pelemparan batu, maka kita harus bubarkan. Salah satu tekniknya tadi itu menyemprotkan watercanon,” tandasnya.

Reporter : Garis NB
Redaktur : Alan Kencana

Pos terkait