LINGKARPENA.ID | Kebijakan pengupahan terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menuai kritik tajam. Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi menilai negara masih gagal menghadirkan keadilan bagi para pendidik yang menjadi tulang punggung kualitas sumber daya manusia bangsa.
Ketua Cabang PC PMII Kota Sukabumi, Sahabat Fahmi Fauzi, menegaskan bahwa guru PPPK tidak boleh terus-menerus diposisikan sebagai tenaga kerja kelas dua di tengah beban tanggung jawab yang sama besar dengan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
“Guru PPPK bukan tenaga kerja kelas dua. Ketika gaji yang diterima masih jauh dari kata layak, maka yang dikorbankan bukan hanya guru, tetapi juga kualitas pendidikan. Kebijakan pengupahan guru PPPK saat ini belum berkeadilan dan mengabaikan realitas biaya hidup,” tegas Fahmi.
Menurut Fahmi, dalam praktiknya guru PPPK menjalankan fungsi yang sama dengan guru PNS, mulai dari proses pembelajaran, administrasi pendidikan, hingga pembinaan karakter peserta didik. Namun ironisnya, kesejahteraan yang mereka terima belum mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab tersebut.
Ia menilai, sistem pengupahan guru PPPK hari ini masih terjebak pada pendekatan administratif semata, tanpa mempertimbangkan aspek sosiologis dan ekonomi di lapangan. Kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, hingga tuntutan profesionalitas guru yang semakin kompleks tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.
“Bagaimana mungkin kita menuntut profesionalisme, dedikasi, dan peningkatan kualitas pendidikan, sementara negara abai terhadap kesejahteraan guru? Ini kontradiksi kebijakan yang nyata,” lanjutnya.
PC PMII Kota Sukabumi memandang persoalan ini bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan persoalan masa depan pendidikan nasional. Ketika guru dipaksa bertahan dengan penghasilan minim, maka dampaknya akan berantai, mulai dari menurunnya motivasi, meningkatnya beban psikologis, hingga terganggunya kualitas proses belajar-mengajar.
Lebih jauh, Fahmi menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema PPPK di sektor pendidikan. Menurutnya, kehadiran PPPK seharusnya menjadi solusi atas kekurangan tenaga pendidik, bukan justru melahirkan ketimpangan baru di tubuh dunia pendidikan.
“Negara tidak boleh menjadikan PPPK sebagai solusi murah. Pendidikan bukan sektor eksperimental yang bisa dijalankan dengan logika efisiensi anggaran semata. Ada masa depan generasi bangsa yang dipertaruhkan,” ujarnya.
PMII Kota Sukabumi juga mendesak pemerintah pusat dan daerah agar berani mengambil langkah progresif dengan menjamin upah layak, kepastian karier, serta perlindungan sosial bagi guru PPPK. Tanpa itu, jargon reformasi pendidikan hanya akan menjadi slogan kosong yang jauh dari realitas di lapangan.
“Jika negara sungguh-sungguh ingin memperbaiki kualitas pendidikan, maka langkah paling mendasar adalah memuliakan guru, termasuk guru PPPK. Keadilan pengupahan bukan tuntutan berlebihan, melainkan hak yang seharusnya dijamin konstitusi,” pungkas Fahmi.
PC PMII Kota Sukabumi menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial mahasiswa, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan terhadap guru dan masa depan pendidikan yang lebih adil dan bermartabat.






