LINGKARPENA.ID | Nelayan dan pemilik kapal di Kabupaten Sukabumi kini tak perlu lagi repot datang ke kantor Dinas Perikanan hanya untuk mengurus surat rekomendasi BBM. Cukup datang ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) terdekat, pengurusan bisa rampung hanya dalam waktu satu jam.
Inovasi ini diluncurkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan publik. Rekomendasi BBM tersebut mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang penyaluran BBM tertentu untuk sektor perikanan.
Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, mengatakan sistem ini sudah dirintis sejak dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap.
“Dulu prosesnya bisa sampai tiga hari. Sekarang cukup satu jam saja di TPI. Saya sudah umumkan ini juga lewat kanal YouTube waktu itu,” kata Sri Padmoko kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Surat rekomendasi BBM berlaku selama satu bulan atau sesuai kapasitas BBM yang disetujui. Setelah masa berlaku habis, nelayan bisa mengajukan perpanjangan kembali.
Meski begitu, Sri Padmoko menekankan pentingnya pengisian data penggunaan BBM pada bagian belakang surat. Kolom tersebut mencatat waktu pengisian BBM, jumlah BBM yang dibeli, hingga hasil tangkapan setelah melaut.
“Ini penting sebagai validasi bahwa BBM subsidi digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Dinas Perikanan juga mengimbau para nelayan untuk selalu membawa surat rekomendasi saat membeli BBM di SPBU. Jika ada kendala dalam pengurusan atau oknum yang mempersulit, masyarakat diminta segera melapor.
“Kalau ada yang mempersulit atau bahkan minta uang, laporkan langsung ke kami. Pasti kami tindak,” tegas Sri Padmoko.
Reporter : Rizky Apriliana
Editor : Redaksi






