LINGKARPENA.ID I Seusai melayangkan gugatan sengketa pertandingan Cabang Olahraga (Cabor) Layar tambahan yang dilayangkan Koni Kabupaten Sukabumi, dalam laga Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Ke XIV Jawa Barat. Akhirnya Dewan Hakim Koni Jabar mengabulkan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Koni Kabupaten Sukabumi, Sirodjudin dalam konferensi persnya di Gedung Koni Jawa Barat, pada (19/11/2022) Sabtu sore kemarin.
“Iya, kita menjalankan prosedur saja, ketika ini harus diperjuangkan akan terus diperjuangankan. Untuk Cabor Porlasi ini lantaran diduga adanya indikasi pembagian medali,” beber Sirodjudin kepada wartawan.
Meskipun demikian lanjut dia, lalu klKoni Kabupaten Sukabumi protes dengan membawa bukti-bukti pertama kepada dewan hakim cabor porlasi namun di tolak dan akhirnya kita naik ke dewan hakim Koni Jabar.
“Setelah kita naik ketingkat dewan hakim Koni Jabar, kemudian mereka kaji dan di sidangkan. Alhasil, alhamdulilah dewan hakim memutuskan, memenangkan serta mengabulkan gugatan terhadap perolehan medali 3 emas, 2 perak dan 1 perunggu pada Cabor Porlasi,” ungkapnya.
Sirodjudin menegaskan bahwa ini bukanlah indikasi namun memang real bagi-bagi medali pada Cabor Layar, tetapi alhamdulilah gugatannya sudah di menangkan oleh para Atlet Kabupaten Sukabumi.
“Untuk Technical Delegate, Pengrov, Pengcab-pengcab jangan main-main dengan aturan yang sudah ditetapkan. Mereka harus fairplay dan sportif, dengan adanya kejadian seperti ini buruknya preseden terhadap jalannya Porpov XIV Jabar 2022 akan tetapi semuanya sudah selesai dan semoga kejadian ini tidak terulang kembal,” cetusnya.
Sementara itu Ketua Porlasi Kabupaten Sukabumi, Nasrudin Sumitra menambhakan dalam ajang Porprov Jabar Ke XIV 2022 ini pada Cabor Porlasi pembagian bukan hanya terindikasi tapi sudah direncanakan jauhsebeluk TC dilaksanakan dalam rapat 16 Agustus lalu.
“Dari sepuluh peserta kabupaten dan kota yang mengikuti cabor layar ini medali sudah di plot dan di atur serta di bagikan satu – satu, tinggal 17 yang di lakukan fight, nah kami dalam hal ini selaku Ketua Pengcab Porlasi Kabupaten Sukabumi, yang menolak bagi-bagi medali tersebut, dari awal gelombang penolakan hingga malam tadi tetap konsisten dengan apa yang kami tolak, jadi tidak celah atau memberikan kesempatan,” ucapnya.
Nasrudin juga menjelaskan tahapan demi tahapan telah di lalui, semua kelas yang telah di ikuti, dan diambil medali emasnya oleh Kota dan Kabupaten lain itu yang akan digugat. Dan 4 atlet yang mendapatkan medali emas tersebut Kahea Abdilah Zulfikar dengan 2 medali emas, kemudian Lulu Jahamarani mendapatkan 1 medali emas, kemudian Haikal juga mendapatkan medali emas, dan Aldi mendapatkan medali perak.
“Dalam persidangan Hakim melihat fakta-falata di persidangan kita sudah siap dengan data yang mereka minta, jadi tidak ada unsur memaksa atau terpaksa dalam persidangan ini. karena fakta dan data sudah kita siapkan dari awal, tanggal 13 kita protes ke dewan hakim di tingkat cabor kemudian kita melapor dan berkoordinasi dengan Koni selaku pimpinan kontingen kemudian pihak koni yang menindaklanjuti laporan dari kami, untuk melapor ke dewan hakim tetapi hingga sampai tanggal 13 malam tidak ada keputusan alias ditolak oleh dewan hakim di Porlasi atau di arena venue pertandingan,” ucapnya.
Masih kata Nasrudin, akibat dari pengaturan bagi-badi medali tersebut pada saat upacara pengalungan penghargaan medali. Porlasi Kabupaten Sukabumi melakukan protes dengan cara atlet yang merasa dirugikan tidak naik podium, apapun namanya baik itu keteledoran dan tindakan ini sudah mencedrai nilai-nilai sportifitas.” tandasnya.
Ditempat yang sama Kuasa Hukum Koni Kabupaten Sukabumi, Padilah menerangkan, secara umum persidangan berjalan baik. Pihaknya sudah menyampaikan dalil gugatan yang telah di buat, di tambah dengan alat bukti surat ke dewan hakim Provinsi dan saksipun sudah menerangkan serta membenarkan kejadian di dalam surat dan real di lapangan, tetapi jawaban TD mereka bersikeras bahwa mereka menjalankan kesepakatan bersama, artinya TD bukan menjalankan aturan pertandingan yang ada di Cabor tersebut.
“Seharus dari awal Koni Provinsi Jawa Barat memberikan Ultimatum kepada seluruh cabor agar menjalankan pertandingan ini secara fairplay artinya dalil atau dasar yang di lakukan dalam pertandingan adalah aturan yang berlaku dalam pertandingan bukan aturan-aturan sendiri yang dibuat oleh mereka.” pungkasnya.
Diketahui hingga saat ini Kontingen Kabupaten Sukabumi di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Ke XIV Jabar 2022, Kabupaten Sukabumi memperoleh 22 medali emas dengan total medali secara keseluruhan sebanyak 78 medali.