Setelah DJ, Polisi Ciduk AH di Kelurahan Sindangsari Kota Sukabumi

AH, beserta barang bukti turut diamankan Polisi di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Kamis malam kemarin.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan AH (32 tahun), terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Sukawarna No. 47 RT. 004/001 Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Kamis (17/11/2022) malam kemarin.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,44 Gram dan Satu unit telepon genggam.

Baca juga:  Ketua Presidium FPII Desak Kapolri, Minta Jajaran untuk Lindungi Insan Pers

Kepada Polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang berinisial R dan kini masih buron. Barang tersebut oleh AH untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Iptu Yudi Wahyudi mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah personelnya memancing pelaku untuk bertransaksi narkoba secara langsung.

Baca juga:  Waket DPRD Kota Sukabumi Terlibat Kasus Mobil Rental Ditahan Polisi

“Jadi, menurut pengakuan pelaku, narkoba ini didapatkannya dari seseorang berinisial R di wilayah Parung Bogor untuk diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi,” ungkap Akp Yudi Wahyudi kepada awak media, Minggu (19/11/2022).

Lanjut Wahyudi,”Bersyukur, peredaran narkoba ini bisa kita cegah dengan menangkap AH berikut barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 2,44 Gram siap edar,” sambungnya.

Baca juga:  Terapkan RPJMD, Pemkot Sukabumi Gencarkan Program Strategi Kelanjutusiaan Lansia

Di tegaskan Wahyudi,”Atas perbuatan pelaku, kami menerapkan pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.**

Pos terkait