LINGKARPENA.ID – Oprasi Iibas lodaya II Polres Sukabumi Kota 2022 dalam upaya penegakan hukum pada masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelangaran lalulintas. Hal itu dikatakan Kapolres AKBP Zainal Abidin, saat menggelar operasi Libas di Jalan Jalur Lintas Selatan kawasan Terminal tipe C Kota Sukabumi, Sabtu (28/05/22) malam.
Menurut Zainal, hal ini dilakukan upaya menekan terhadap aktifitas gank motor dan pencegahan Curas, Curat dan Curanmor (C3), yang menjadi target oprasi libas lodaya 2022.
Sementara itu, hasil oprasi libas lodaya 2022 yang dilakukan pada malam Minggu dilakukan di dua titik. Menurutnya lokasi operasi pertama dititik Jalan Ahmadyani dan lokasi kedua di depan terminal tipe C Jalur Lingkar Selatan.
“Operasi tadi penilangan ada sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) pelanggaran. Untuk barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan petugas kurang lebih sebanyak 95 (sebilan puluh lima) kendaraan,” terang Zainal.
Zainal menegaskan, bagi masyarakat saya sampaikan ketentuan peraturan lalulintas itu berlaku baik pagi, siang sore maupun malam. Diharapkan masyarakat yang beraktifitas mengunakan kendaraan roda dua atau empat agar mentaati peraturan yang ada. Terutama bagi pengguna roda dua yang berboncengan agar memakai helm ganda dan membawa kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK.
“Saya tekankan kendaraan yang mengunakan knalpot bising dan brong agar segera diganti. Ini menjadi sasaran prioritas kami untuk melakukan penertiban terhadap pelangaran lalulintas yang ada,” tandasnya.






