Oleh: Rifky Zulhadzilillah Sekretaris DPC GMNI Sukabumi Raya
LINGKARPENA.ID | Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Peristiwa ini telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyentuh dimensi konstitusional, terutama terkait jaminan hak asasi manusia, prinsip negara hukum, serta kewajiban negara dalam melindungi kebebasan sipil.
Dalam kerangka Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap tindakan penegakan hukum harus dijalankan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan. Namun dinamika yang muncul dalam penanganan kasus ini justru memperlihatkan gejala sebaliknya: ketidakjelasan arah penegakan hukum, minimnya transparansi, serta potensi tarik-menarik kewenangan antar institusi yang berujung pada ketidakpastian hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang atas kepastian hukum yang adil. Ketika mekanisme penanganan perkara tidak jelas, forum peradilan berpotensi tumpang tindih, dan informasi publik dibatasi, maka yang terjadi bukanlah kepastian hukum, melainkan kekacauan hukum (legal uncertainty) yang membuka ruang bagi impunitas.
Serangan yang dialami Andrie Yunus juga merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan diri. Dalam konteks ini, negara tidak hanya dituntut untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa ancaman terhadap keselamatan warga negara tidak terulang.
Terlebih lagi sebagai aktivis HAM yang aktif di KontraS dan dikenal vokal dalam mengkritik isu-isu reformasi sektor keamanan dan kebebasan sipil, posisi Andrie Yunus tidak dapat dilepaskan dari konteks kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Jika kekerasan ini berkaitan dengan aktivitas kritiknya, maka hal tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga bentuk pembungkaman demokrasi yang secara langsung bertentangan dengan konstitusi.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa peristiwa ini tidak dilakukan oleh satu orang, melainkan melibatkan beberapa pelaku. Fakta ini secara hukum mengindikasikan bahwa tindakan tersebut bukanlah peristiwa spontan, melainkan memiliki pola yang terorganisir. Dalam perspektif hukum pidana, kondisi ini berkaitan dengan konsep penyertaan (deelneming) yang mencakup tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga pihak yang menyuruh, turut serta, maupun yang menganjurkan.
Dengan demikian keberadaan lebih dari satu pelaku membuka pertanyaan mendasar. apakah para pelaku hanya bertindak sebagai eksekutor, dan siapa aktor intelektual di balik peristiwa ini?
Pertanyaan ini menjadi krusial, karena dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, seringkali aparat hanya berhenti pada pelaku lapangan tanpa mengungkap dalang di balik suatu kejahatan. Jika pola tersebut kembali terjadi, maka penegakan hukum dalam kasus ini hanya akan bersifat simbolik dan tidak menyentuh akar persoalan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tegas menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Kegagalan dalam mengungkap seluruh aktor yang terlibat, termasuk aktor intelektual, merupakan bentuk kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban tersebut.
Potensi berhentinya penegakan hukum pada pelaku teknis akan memperkuat budaya impunitas, yang selama ini menjadi persoalan laten dalam sistem hukum Indonesia. Impunitas tidak hanya merusak keadilan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum.
Apabila kekerasan terhadap Andrie Yunus tidak diusut hingga ke akar, maka hal ini akan mengirimkan pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap aktivis dapat dilakukan secara terorganisir tanpa konsekuensi hukum yang setimpal. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan menciptakan efek gentar (chilling effect) yang melemahkan partisipasi publik dan merusak kualitas demokrasi.
Dengan demikian kasus ini bukan hanya tentang penegakan hukum terhadap satu peristiwa pidana, tetapi merupakan ujian terhadap komitmen negara dalam menegakkan konstitusi, melindungi hak asasi manusia, dan menjaga ruang demokrasi dari praktik-praktik represif.
TUNTUTAN
Menuntut aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaku penyiraman sebagai eksekutor lapangan, tetapi mengusut tuntas hingga mengungkap aktor intelektual, jaringan, dan rantai komando di balik peristiwa ini, mengingat keterlibatan lebih dari satu pelaku menunjukkan adanya indikasi perencanaan yang sistematis.
Menuntut agar proses penegakan hukum dilaksanakan secara transparan, terbuka, dan akuntabel kepada publik sebagai bentuk pemenuhan prinsip negara hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil.
Menuntut agar seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang memerintahkan atau merencanakan, diproses secara hukum tanpa pandang bulu sebagai implementasi prinsip persamaan di hadapan hukum.
Menuntut agar negara menjalankan kewajibannya dalam melindungi hak atas rasa aman dan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menuntut agar tidak ada intervensi kekuasaan dalam proses hukum serta menghentikan segala bentuk praktik impunitas yang merusak kepercayaan publik terhadap hukum.
PENUTUP
Mengungkap pelaku lapangan adalah langkah awal, tetapi mengungkap dalang adalah ujian sesungguhnya bagi negara hukum. Jika hukum hanya berani menyentuh yang lemah dan diam terhadap yang kuat, maka keadilan tidak pernah benar-benar hadir.






