Lingkarpena.id, SUKABUMI – Mencuat viral baru-baru ini sebuah video di sosial media (medsos) melalui akun YouTube dan ramai diperbincangkan di masyarakat luas. Konten tersebut menampilkan seorang pria paruh baya bernama Zainal yang mengenakan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam video yang diunggah pria tersebut membawa sebuah senjata api (senpi). Video yang berdurasi sekitar sebelas menit itu berisikan tentang curhatan dirinya selama beberapa tahun yang diduga mendapat ancaman dari seorang preman di kampung halamannya.
Baca juga: |
Pemuda Demokrat Indonesia Kota Bekasi Pinta Masyarakat Awasi ASN dan Anggota DPRD Kota Bekasi yang Nekat Mudik Lebaran |
Pihak Kepolisian melalui Unit Paminal Polres Sukabumi bergerak cepat dan menyelidiki video yang diunggah serta mendatangi pria yang ada dalam video tersebut.
Lanjut Aah, hasil penyelidikan diantaranya berdasarkan keterangan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kabupaten Sukabumi, bahwa saudara Zainal, menurut keterangan yang didapat telah diberhentikan secara tidak hormat pada bulan Maret 2021 lalu.
“Ya, karena tidak pernah melaksanakan kedinasan di BPP Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi sejak tahun 2018, maka dia diberhentikan,” tambah Aah, menirukan keterangan Kepala BPP Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: |
Susun Pengisian Jabatan ASN, BKPSDM Kota Sukabumi Tunggu Evaluasi Kemendagri |
Dikatakan Aah, selain itu fakta yang ditemukan juga ternyata senpi yang di tampilkan dalam video tersebut merupakan senpi palsu, yang merupakan korek api berbentuk senjata api.
“Polisi sudah mengamankan senpi korek api dari tangan Zainal, dan kasus viralnya curhatan ASN yang mendapat ancaman dari preman itu, masih dalam penyelidikan pihak Polres Sukabumi,” jelas Aah.
Redaksi: lingkarpena.id
Sumber: hum/polres smi