LINGKARPENA.ID | Viral video juru parkir yang meminta uang sebesar Rp 25 ribu kepada sopir truk di kawasan Pasar Tipar Gede, Kota Sukabumi viral di media sosial dan memantik beragam komentar warga net.
Akibat ulahnya itu dua orang juru parkir, masing masing berinisial S (56) warga Kecamatan Sukaraja dan berinisial DS (29) warga Citamiang ahirnya diperiksa polisi.
Hasil pemerikaaan keduanya mengakui perbuatannya yang meminta uang dengan memberikan materai bertuliakan Rp 25 ribu kepada sopir truk yang menjadi korban.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana, bahwa kedua pelaku telah diamankan dan dimintai keterangannya di Mapolsek Citamiang.
“Kedua pelaku telah diamankan dan dimintai keterangannya. Mereka sehari hari merupakan juru parkir yang ditunjuk Dinas Perhubungan Kota Sukabumi. Dan seorang lagi sebagai calo angkutan umum di sekitar jalan Odeon,” Ungkap AKP Tatang.
Lanjut kata Kasatreskrim, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, melakukan pemungutan parkir tanpa karcis distribusi resmi dan tidak sesuai dengan ketentuan. Dan untuk motifnya sendiri saat ini masih dilakukan pendalaman.
“Kami juga masih melakukan upaya pencarian terhadap korban yang merasa dirugikan. Kami menghimbau kepada masyarakat. Bila menemukan atau mengalami hal yang sama dapat segera melaporkannya ke posek terdekat atau menghubungi call center 110 maupun lapor polisi Siap Mangga di 0811 654 110,” pungkasnya.






