LINGKARPENA.ID | Perdebatan pengunjung dengan petugas tollgate objek wisata Pantai Minajaya, pada Kamis, 3 April 2025, kembali ramai dibicarakan. Hal tersebut viral usai salah satu pengunjung wisata Pantai Minajaya mengunggahnya ke media sosial Facebook.
Dalam unggahannya wisatawan lokal tersebut mengungkapkan kekecewaannya soal besaran tarif masuk ke objek wisata Minajaya.
“Abdi nganggo 1 mobil berisi 6 orang hoyong naros we bener teu ieu teh tiket masuk na per org 12.000X6 janten 72.000 , abdi tos debat sareng si bapak ieu biasana mahal2 ge di etang na per mobil 25.000 trus taun kamari ge di gratiskeun masuk na da di demo ku para pedagang karna seueur pungli kieu,” celetuknya.
“sanes alim abdi mayar sakitu tapi abdi teu narima uang masuk ieuteh lumpat na kamana sedangkeun jalan ka jeron nage butut, sareng pasilitas kamar mandi ge masih keneh mayar, abdi ngobrol sareng nu dagang “dadaekanan mayar cnah mnding jajankeun kana lauk” kmh tah ieu termasuk pungli apa kmh cik abdi hoyong terang,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendiri Apriadi menuturkan, harga tiket yang berlaku sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023.
“Harga tiket yang berlaku di beberapa objek wisata di Kabupaten Sukabumi, termasuk di Pantai Minajaya, sudah sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2023. Dan itu sudah termasuk asuransi jiwa bila terjadi laka laut,” ujarnya kepada lingkar pena.id, Jumat (4/4/2025 ) siang.
Adanya tuntutan masyarakat soal besaran tiket di Perda, dan mereka menuntut agar ada penurunan besaran harga tiket atau dikembalikan menjadi harga perkendaraan, dikatakan Sendi, hal tersebut telah dikomunikasikan dengan pihak terkait.
“Hal ini telah kami komunikasikan dan akan ada pembahasan dengan DPRD. Ya karena ini kan, sudah jadi Perda. Jadi harus sama Perda lagi dirubahnya,” tandasnya.
Sambung Sendi, soal adanya tuntutan warga pengunjung terkait perlunya perbaikan beberapa fasilitas destinasi, hal itu sudah menjadi perhatian pihaknya.
“Untuk hal ini telah masuk dalam perencanaan dinas, dan akan menjadi prioritas di tahun 2024-2025, terutama recovery pasca bencana,” tandasnya.
Sekedar informasi, Perda yang diterapkan di Objek wisata Minajaya yakni Perda Nomor 15 tahun 2023, menggantikan Perda No. 7 Tahun 2018, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pada Perda No. 7 Tahun 2018 harga tiket masuk untuk sepeda motor Rp 10 ribu, sedan/Jeep Rp 25 ribu, minibus Rp 30 ribu, microbus Rp 85 ribu, dan untuk bus besar Rp 175 ribu. Sementara pada Perda baru yang sekarang dipakai, yakni Perda No. 15 Tahun 2023 harga tiket masuk dihitung berdasarkan jiwa, dewasa Rp 12.000 dan anak anak Rp 7.000. Harga tersebut termasuk premi asuransi di objek Wisata Minajaya.






