LINGKARPENA.ID | Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengikuti upacara HUT RI ke – 78 bersama narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas IIB Warungkara, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 17 Agustus 2023.
Seusai pelaksanaan upacara, Iyos Somantri bersama Direktur penegakan hukum pada deputi bidang penindakan dan pembinaan kemampuan BNPT Brigjen Pol Sigit Widodo, didampingi wakil Bupati Iyos Somantri, Kalapas Irfan serja jajaran forkompimda, menyerahkan surat remisi bagi narapidana dan anak binaan.
Juga sekaligus dalam kesempatan tersebut dilakukan penyerahan kadeudeuh dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap narapidana yang langsung bebas oleh wakil bupati Iyos Somantri.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 886 narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas IIB Warungkara yang mendapatkan remisi. Sebanyak 124 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 249 orang remisi 2 bulan, 268 orang remisi 3 bulan, 140 orang remisi 4 bulan, 88 remisi 5 bulan, dan 17 orang remisi 6 bulan. Atas remisi tersebut, sebanyak delapan orang langsung bebas.
“Kami juga mencoba memberikan support, spirit, serta sedikit kadeudeuh bagi narapidana yang langsung bebas. Apalagi, banyak juga orang Sukabumi,” ujarnya.
Iyos berpesan agar narapidana yang telah bebas bisa bergabung dan bergaul kembali dengan masyarakat bisa bekerjasama dalam membangun wilayahnya masing masing, dan bagi narapidana yang masih di dalam lapas juga untuk terus ikuti pembinaan dan pelatihan yang diadakan, sehingga, hasilnya dapat dimanfaatkan di kemudian hari.
“Hasil pembinaan serta kreasi di (Lapas Kelas IIB Warungkiara) sini, terapkan di masyarakat. Mari berikan contoh terbaik bagi masyarakat. Bekal yang ada di sini, bisa dimanfaatkan ketika terbebas,” jelasnya
Berkaitan pembinaan sendiri, kata Iyos lagi pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus bersinergi dengan Lapas Kelas IIB Warungkara, terutama dari sisi pembinaan rohani warga binaan yang bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Selama di (Lapas Kelas IIB Warungkiara) sini, diberikan ilmu agama. Ini bekal yang ternilai harganya dan bisa diterapkan pula ketika terbebas nanti,” bebernya.
Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara Irfan menambahkan, narapidana yang bebas hari ini kebanyakan pidana umum dengan berbagai kategori waktu.
“Yang mendapatkan remisi selain bebas ada yang 15 hari, sebulan sampai 6 bulan, paling maksimal 6 bulan, yang bebas itu rata rata pidana umum,” singkatnya.