Lingkarpena.id, SUKABUMI – Bantuan Provinsi (Banprov) non DTKS tahap tiga untuk penanganan pandemi Covid-19 mengalami perubahan. Mulai dari komposisi bantuan dalam bentuk sembako serta uang tunai maupun sistem penyalurannya.
Kasi Pemerintahan Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, Yasir Denhas menjelaskan, untuk Banprov non DTKS tahap ketiga ini ada yang berubah. Terutama untuk uang tunai yang awalnya Rp150 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini menjadi Rp100 ribu per KPM. Selebihnya tetap bentuk sembako.
“Pengurangan uang tunai sebesar Rp50 ribu ini harus segera di sosialisasikan kepada warga, takutnya warga kurang memahami dan berfikir uang tersebut dicaplok oleh perangkat desa. Apalagi isu yang beredar justru uang tunai bertambah menjadi Rp250 ribu per KPM,” terangnya kepada Lingkarpena.id.
Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Tahap 2 di Desa Talagamurni Mulai Disalurkan
Baca juga:Banprov Desa Citarik Segera Cair, 10 Penerima Dicoret
Selain itu lanjut Yasir, untuk penyaluran Banprov tahap 3 ini pun mengalami perubahan, pada tahap sebelumnya semua pembiayaan diatur oleh kantor pos. Sekarang kantor pos hanya menyediakan barang serta uang tunai KPM saja. Sementara untuk honor pelaksana dibayar oleh vendor.
“Teknisnya, biasanya desa hanya melaporkan foto penerima saja, kemudian dilaporkan ke kantor pos, selanjutnya mereka yang eksekusi laporannya. Tapi sekarang berbeda, semua teknis penyaluran di serahkan ke desa,” bebernya.
Baca juga: Pemdes Sukamaju Pertanyakan Kelanjutan Banprov Penanganan Covid-19
Divisi Satuan Tugas Mitra Kantor Pos, Deris Alfauzi menambahkan, terkait perubahan komposisi serta sistem penyaluran Banprov non DTKS tersebut memang mengalami banyak perubahan.
“Kami sekedar mitra saja, dan memantau apabila di lapangan ada kendala atau masalah pendistribusian serta masalah teknis lainnya, semuanya itu agar pelaksanaan penyaluran bantuan berlangsung kondusif serta diterima oleh sasaran,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Alan Kencana