Wagub Jabar Imbau Kontraktor Tidak Beli Material Hasil Tambang Ilegal: Karena Bisa Dianggap Penadah

LINGKARPENA.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada semua investor, kontraktor, atau developer yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Jika ada kebutuhan material hasil tambang, agar menggunakan material dari perusahaan tambang yang berizin. Ini tak lain demi kebaikan berinvestasi agar kegiatan bisnis berjalan lancar.

“Jika asal-asalan tidak tertib, nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaanya. Sewaktu-waktu bisa di sidak terkait perizinannya dan sering terjadi galian ilegal menjual materialnya di bawah harga legal. Karena yang ilegal jelas tidak bayar pajak,” imbau Wagub Uu sapaan karib Kang Uu Ruzhanul, di Bandung pada Ahad (16/01/2022).

Kang Uu menegaskan, Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama pihak terkait akan menindak tegas penambangan ilegal, termasuk mata rantainya. Sehingga Ia juga mengimbau kepada perusahaan kontruksi, ataupun pengembang dan sejenisnya ataupun masyarakat sendiri agar tidak membeli material dari hasil galian ilegal.

Baca juga:  Mau Tukar Uang Baru Untuk Lebaran, Rai Hergun Bakal Fasilitasi Hingga Rp2 Milliar Loh!

Sebab menurutnya, menerima produk ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain membeli tambang ilegal sama saja dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

“Ya, termasuk yang di Cirebon. Oleh karena itu dengan kenyataan seperti itu kami Pemprov akan sidak pada saat-saat tertentu ke beberapa wilayah termasuk diantaranya Cirebon. Dan ini tidak menutup kemungkinan kalau benar-benar itu ilegal kami akan minta aparat untuk segera menutup sebagai bentuk keadilan pemerintah sebagai pembeda ilegal dengan legal,” tambah Dia.

Baca juga:  Reaksi Cepat Pangdam III/Slw Tanggapi Warga Cileunyi yang kesulitan mendapatkan Vaksinasi

Belum lagi, penambangan ilegal juga rentan dengan kerusakan alam karena proses penambangan yang tidak teratur dan cendrung bersifat sporadis. Bahkan nyawa para penambang sendiri kerap jadi taruhannya. Tentunya karena faktor keselamatan kerja tidak terlalu diperhatikan.

Oleh karenanya, dengan beberapa kemudharatan yang timbul. Wagub Uu mengimbau supaya penambang atau perusahaan tambang ilegal untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait penambangan. Bila tidak bisa, maka lebih baik menghentikan aktivitasnya karena sanksi tegas akan diberikan.

Disisi lain, penambangan ilegal tentunya tidak berkontribusi pada pendapatan pemerintah. Sehingga tidak sebanding dengan efek kerusakan alam yang ada, dimana itu berpotensi terhadap terjadinya bencana. Belum lagi aktivitas pertambangan biasanya juga mengganggu aktivitas keseharian warga sekitar.

Baca juga:  Pangdam III Siliwangi Pimpin Apel Gelar Pasukan Ketupat Lodaya-2024

“Ya tentu berbeda dengan yang legal. Jika yang legal ada izinnya dan aktivitas (pertambangan) mereka sudah diatur,” kata Dia.

“Saya minta kepada pengusaha, ‘ilegal mining,’ untuk berhenti karena ada sangsi berat. Jika kami biarkan, pemerintah berati tidak adil dan tidak memberikan perhatian kepada mereka yang legal seolah sama saja yang legal dan tak legal,” tegasnya.

Selanjutnya, “Masyarakat saya minta untuk membeli material pembangunan hasil tambang kepada perusahaan legal. Mungkin ada perbedaan harga, wajar karena harus ada ‘cost’ yang dikeluarkan untuk retribusi, reklamasi dan lainnya,” tambah Wagub Uu.(***)

Pos terkait