36 Desa yang Dilaporkan, Inspektorat: Kami Akan Bekerja Profesional

FOTO: Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Sebanyak 36 desa dari 21 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan masyarakat, Inspektorat Kabupaten Sukabumi memastikan penanganannya akan berjalan secara profesional dan transparan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, menegaskan bahwa kinerja lembaga yang dipimpinnya siap untuk diawasi masyarakat. Dijelaskannya, Inspektorat bekerja dengan profesional. Dan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.

“Masyarakat punya hak menilai kami. Tapi harus kami tegaskan bahwa kami bekerja secara profesional. Kami menjalankan tugas sesuai aturan dan standar yang telah ditentukan,” ujar Komarudin kepada Lingkarpena.id Kamis (22/5).

Komarudin membantah keras adanya tudingan bahwa dalam penanganan kasus 36 desa tersebut Inspektorat menerima sejumlah uang. Bahkan dia siap mundur dari jabatannya jika tudingan itu terbukti. Hal itu diambil sebagai konsekwensi untuk meyakinkan publik.

Baca juga:  Setelah Penantian Panjang, Jenazah PMI Asal Sukabumi, Tiba di Kampung Halaman

“Silahkan buktikan dituduhan itu. Jika benar, saya akan mengundurkan diri dari jabatan, namun jika tuduhannya tersebut tidak benar atau fitnah semata, saya akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Berhembusnya tudingan miring itu diakui Komarudin sebagai pemicu semangat untuk membuktikan kepada publik atas profesionalitas kerja Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Diakuinya ia tidak akan goyah dengan tudingan miring itu.

“Enggak (takut) lah, justru ini memicu kami untuk semakin bekerja keras dan profesional lagi. Sekali lagi saya tegaskan, semua laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan profesional,” tandasnya.

Baca juga:  Pemkab Sukabumi Gelar Upacara HarKitNas ke 116 "Bangkit Untuk Indonesia Emas"

Diketahui, Sebanyak 36 desa yang ada di 21 kecamata di Kabupaten Sukabumi dilaporkan masyarakat ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Permasalahan yang dilaporkan itu beragam, mulai dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa ( DD ), penyalahgunaan aset desa, serta Anggaran Dana Desa (ADD).

Dari 36 desa yang diadukan, kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, tidak semuanya laporannya masuk ke Inspektorat, tetapi ada yang masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca juga:  Cuaca Buruk Sebabkan Longsor di Dua Desa di Kecamatan Simpenan

“Laporan yang masuk belum bisa dipastika kebenarannya, Kan harus diklarifikasi dulu indikasi dan potensinya, itu baru laporan saja. Nanti Inspektur Pembantu Wilayah akan mengevaluasinya dengan sistem yang kita miliki,” ujar Komarudin kepada awak media.

Berikut daftar nama kecamatan dengan jumlah desa yang dilaporkan:

1. Kecamatan Cikidang : 2 Desa

2. Kecamatan Warungkiara : 5 Desa

3. ⁠Kecamatan Jampangtengah : 3 Desa

4. ⁠Kecamatan Nyalindung : 1 Desa

5. ⁠Kecamatan Tegal Buleud : 1 Desa

6. ⁠Kecamatan Cisaat : 1 Desa

7. ⁠Kecamatan lengkong : 2 Desa

8. ⁠Kecamatan Cimanggu : 1 Desa

9. ⁠Kecamatan Parungkuda : 2 Desa

10. ⁠Kecamatan Cicurug : 1 Desa

Pos terkait