48 Pendamping Desa di Lamongan Jawa Timur Lakukan Sertifikasi dengan LSP PRODB

LINGKARPENA.ID | Lembaga Sertifikasi Profesi Profesional Desa Buana ( LSP PRODB) telah melaksanakan asesmen kepada para Pendamping Desa dari mulai Tenaga Ahli (TA) tingkat Kabupaten, Pendendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) sejumlah 48 orang dengan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Universitas Islam Lamongan Aula Gedung A) Jalan Veteran No 53A, Jetis, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Pada Kamis dan Jum’at (1-2/05/2025).

 

Asessor LSP PRODB Abdul Kudus Salam mengucapkan selamat kepada para peserta asesmen yang telah dinyatakan kompeten.

Baca juga:  Enam Penambang Ditahan Polres Sukabumi, Gabungan Penambang Jabar Banten Serukan Keadilan

 

Pria yang akrab disapa dengan panggilan Cak Kudus ini juga mengajak kepada para Pendamping Desa yang masih belum melaksanakan sertifikasi kompetensi agar dapat melakukan sertifikasi sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalitas dalam menjalankan pekerjaan.

 

“Ojo lali arek-arek jawa timur, nek pengin uji kompetensi, ilingo LSP PRODB (Jangan lupa teman-teman (yang ada) di Jawa Timur jika ingin uji kompetensi, ingat LSP PRODB),” serunya.

 

Sementara itu, Koordinator TA Kabupaten Lamongan Iskandar NH menyampaikan ucapan terimakasih kepada pengurus asosiasi Pendamping Desa Kabupaten Lamongan dan juga kepada LSP PRODB.

Baca juga:  Bupati Sukabumi Ikuti Rakor Nasional Pengendalian Inflasi

 

“Pada kesempatan proses sertifikasi ber-Tempat (TUK) di Kabupaten Lamongan, tepatnya di Universitas Islam Lamongan yang sudah berjalan dengan baik, saya ucapkan terimakasih,” ungkapnya.

 

“Ini menunjukan kepada seluruh Pendamping Desa bahwa proses (penyesuaian dengan) regulasi yang didampingi sama dengan apa yang dibutuhkan oleh kebutuhan masyarakat, dimana kebutuhan (ditengah) masyarakat harus sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

 

Sebab menurut Iskandar uji kompetensi yang dilakukan oleh para Pendamping Desa di Kabupaten Lamongan ini yang sudah dikoreksi (dilakukan asesmen kompetensi keahlian).

Baca juga:  Sehari Sekretariat  DPRD Kota Bekasi Terima Empat Kunjungan Kerja

 

“Dengan begitu ukuran capaiannya semuanya sudah sesuai dengan perundang-undangan,” pungkas Iskandar.

 

Sementara itu, Koordinator TA Provinsi Jawa Timur, Maghfuri, mengatakan prinsipnya pada proses sertifikasi TPP Kemendes PDT di Kabupaten Lamongan berjalan sesuai dengan ketentuan BNSP dan SOP pelaksana asesmen. Sehingga standar kompetensi TPP sudah diakui secara profesional.

 

“Semoga hasil rekomendasi Kompeten dari Asesor menjadi pemicu semangat untuk melakukan kerja-kerja pendampingan kemajuan Desa,” singkatnya.

Pos terkait