LINGKARPENA.ID | Pasca dibentuknya Satuan Tugas TPPO, Polres Sukabumi Kota, berhasil menangkap 6 terduga pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Keenam pelaku tersebut adalah BS alias AA (31), FF (21), IDS (26), AB (28), FB alias S (38) dan RI (60 tahun).
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan 8 korban perempuan yang diantaranya masih dibawah umur.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pengungkapan sejumlah kasus dugaan TPPO tersebut berhasil dilakukan berkat peran serta masyarakat dan Polisi RW yang telah disebar di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Semenjak kita membentuk Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota, kita telah menangani Tiga LP (Laporan Polisi) dengan Enam tersangka dan menyelamatkan 8 korban,” kata Ari saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (9/6/2023).
“Alhamdulilah kasus ini bisa terbongkar berkat adanya informasi masyarakat serta adanya kebijakan pimpinan kita yaitu Polisi RW termasuk Bhabinkamtibmas. Anggota kami ini lebih dekat dengan masyarakat. Ya sehingga informasi bisa cepat tersampaikan dan kami tindak lanjuti,” sambungnya.
Ari juga mengungkapkan modus yang dilakukan keenam tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Keenam pelaku ini menawarkan dan menjanjikan pekerjaan kepada para korban di tempat tertentu. Setelah dibawa, ternyata tidak sesuai dan korban dikelabui untuk menjadi seorang pekerja seks komersial,” ungkap Ari.
Ari memastikan, keenam tersangka yang telah diamankan tersebut akan ditangani secara profesional sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Terhadap para pelaku ini kita terapkan Undang-undang TPPO nomor 21 tahun 2007 dan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegasnya.
“Saya harap warga masyarakat Kota Sukabumi, apabila ada informasi mengenai TPPO ini agar segera menghubungi kami, Satgas TPPO melalui 110 maupun Lapor Pak Polisi SIAP MAS,” terangnya.
“Insyaalloh akan langsung kami tindak lanjuti, sesuai dengan arahan pak Kapolri bahwa kita tidak akan pandang bulu dalam hal penindakan maupun penegakan hukum TPPO baik di dalam Negeri maupun PMI,” pungkasnya.