7.350 Botol Miras Dimusnahkan Polres Sukabumi, di Hari Jadi Polwan Ke 73

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Sebanyak 7.350 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis di musnahkan Polres Sukabumi, Selasa (31/08/2021).

Pemusnahan barang bukti miras tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Hari jadi Polwan Kepolisian RI ke 73 di tingkat Polres Sukabumi.

Ribuan jenis miras tersebut, merupakan hasil operasi KRYD dan cipta kondisi oleh Polres Sukabumi dan Polsek Jajaran selama tahun 2021.

Kegiatan pemusnahan ribuan jenis miras dihadiri oleh Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi Letkol Suyikno, dan unsur forkopimda Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Viral di Youtube ASN Sukabumi Bawa Senpi, Ini yang Dilakukan Polisi
Baca juga:
Polres Sukabumi Kota Amankan 78 Botol Miras, Kapolres: Jangan Coba-Coba Edarkan dan Meminumnya

Dalam sambutannya Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti minuman keras atau minuman beralkohol bertepatan dengan hari jadi Polwan ke 73 Polres Sukabumi.

“Kegiatan pemusnahan miras ini dalam rangka hari Jadi Polwan ke 73 tingkat Polres Sukabumi,” ucap Dedy di depan para tamu dan undangan.

Baca juga:  Polres Sukabumi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Pamuruyan Cibadak Sukabumi 

Dedy menghimbau, kepada masyarakat Sukabumi untuk selalu menjauhi miras. Minuman keras beralkohol banyak menimbulkan madharatnya dari pada manfaatnya.

Baca juga:
Pelaku dan Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Polisi

Dedy juga menyatakan, dalam hari jadinya ke 73 Polwan Polres Sukabumi turut berperan aktif dalam penanggulangan wabah covid 19 di wilayah hukum Polres Sukabumi.

“Polwan Polres Sukabumi terlibat aktif dalam rangka pendisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, mobilisasi masyarakat untuk divaksin, sampai dengan pembagian bansos terhadap masyarakat yang terdampak covid-19,” terang Dedy kepada para awak media.

Baca juga:  Rusak Berat: Satu Rumah Tertimpa Pohon di Parakansalak Sukabumi

Pemusnahan miras sendiri diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Miras oleh Kapolres Sukabumi yang disaksikan Dandim 0622 Sukabumi, perwakilan dari Pemda Kabupaten, Kasi pidum Kejaksaan Negeri, Ketua MUI Kabupaten Sukabumi.

 

Redaksi: lingkarpena.id/hum
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait