Tumpas Sindikat Mafia Tanah, Lemkapi: Ganjar Penghargaan Polres Sukabumi 

LINGKARPENA.ID – Kepolisian Resort Sukabumi melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dengan modus pemalsuan surat. Itu terjadi di wilayah Kecamatan Cikembar belum lama ini. Polres Sukabumi dapat apresiasi dan penghargaan dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi). Senin, 13 Desember 2021.

Penghargaan diserahkan langsung Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan, kepada Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila, pada sebuah upacara khusus yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi.

Baca juga:  AKBP Dedy Tegaskan, Operasi Nataru Kedepankan Sifat Humanis Proaktif dan Kolaboratif

Edi Saputra Hasibuan menyatakan, respon baik kepolisian dalam menangani kasus sindikat mafia tanah ini, sangat diharapkan masyarakat. Karena polisi ada bersama mereka termasuk korban mafia tanah.

“Harta mereka diambil suka-suka oleh mafia tanah, bisa dibayangkan bagaimana tidak menyakitkan bagi korban. Dengan adanya kehadiran polisi dari Polres Sukabumi banyak mendapat apresiasi dari masyarakat,” ucap Edi kepada awak media.

Baca juga:  AKBP Dedy: Jalan Rusak Pemicu Tingginya Angka Lakalantas di Sukabumi 

Dengan begitu kata Edi, ungkapan terima kasih warga masyarakat kepada Polisi, maka ini menjadi bahan riset dan penilaian Lemkapi untuk memberi penghargaan kepada Polres Sukabumi.

“Hari ini saya sengaja meminta ijin kepada Kapolres untuk menemui anggota guna menyampaikan terima kasih mewakili masyarakat,” tambah Edi.

Sementara Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, ucapkan terimakasih atas penghargaan yang telah diberikan oleh Lemkapi kepada jajarannya. Ia berjanji akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus mafia tanah tersebut.

Baca juga:  Soal Pengrusakan Masjid Al-Istiqomah Gunungguruh Sukabumi, Ini Penjelasan Ketua DKM

“Ya, apabila ada warga Sukabumi yang dirugikan atau dizalimi atas kasus tanah silahkan bisa konsultasi dengan saya selaku Kapolres. Atau dengan Kasat Reskrim dengan membawa bukti kepemilikan tanah. Nanti polisi akan tindak lanjuti dengan lidik,” tegas Dedy dihadapan para awak media selepas kegiatan upacara.(***)

 

 

 

 

Reporter: lingkarpena.id

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait