Kapolres Intruksi, Larang Kendaraan Bak Terbuka Masuk Kawasan Wisata di Sukabumi

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Jajaran kepolisian Pam wisata Polres Sukabumi memutar balik puluhan kendaraan bak terbuka yang hendak mengunjungi kawasan wisata Pantai Palabuhanratu, Minggu 5 September 2021 pagi. Larangan kendaraan bak terbuka atau mobil dogong yang digunakan untuk mengangkut wisatawan memasuki kawasan wisata di Palabuhanratu dan sekitarnya.

Hal itu ditegaskan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPDA Aah Saepul Rohman, sesuai arahan Kapolres Sukabumi kepada personil Polres Sukabumi pada saat kegiatan apel dalam rangka pengamanan jalur dan lokasi wisata di Mapolres Sukabumi.

Aah menjelaskan, Kapolres Sukabumi tidak menghendaki atau melarang kendaraan bak terbuka atau dogong yang membawa penumpang wisatawan memasuki kawasan wisata pantai Palabuhanratu dan sekitarnya.

Baca juga:  Pemdes Sirnaresmi Dukung Pemerintah dan Implementasikan Inisiasi Program SCG Aku Suka Ikan di Kabupaten Sukabumi
Baca juga:
AKBP Dedy: Ingatkan Tak Ada Eforia Wisata, Ganjil Genap di Level 2 Sukabumi Masih Diberlakukan

“Yang pertama, bahwa kendaraan bak terbuka atau dogong itu bukan peruntukannya membawa penumpang karena dapat membahayakan keselamatan jiwa penumpang. Yang kedua kita tetap melaksanakan pembatasan mobilitas masyarakat sehingga dengan melarang kendaraan yang jelas-jelas tidak mematuhi aturan masuk kawasan wisata, tentunya dapat mengurangi jumlah orang di kawasan wisata. Ketiga tidak ada seolah-olah ada kata pembiaran terhadap pelanggaran apalagi menyangkut kepada keselamatan jiwa warga,” jelas Aah, kepada wartawan, melalui pesan Whatsappnya.

Baca juga:  AKBP Dedy: Jalan Rusak Pemicu Tingginya Angka Lakalantas di Sukabumi 

Dedy menjelaskan pada saat pemberlakuan PPKM level 2 di Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi telah melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan atau KRYD dan pengamanan jalur wisata di hari weekend Sabtu dan Minggu.

“Dari kemarin Sabtu (04/09/2021) mulai pagi, siang sampai malam bahkan pagi ini, saya sudah perintahkan personil jajaran untuk berpatroli guna memastikan aturan PPKM level 2 dilaksanakan. Apabila ada pelanggaran, Saya sudah meminta Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres sesuai yang disampaikan melalui Kasi Humas.

Baca juga:  Mobil Camat Cikidang Alami Kecelakaan di Jalan Nasional Warungkiara
Baca juga:
Polres Sukabumi Tekan Prokes Bagi Pengunjung Wisata dan Pengelola

Dedy berharap Kabupaten Sukabumi tetap bisa mempertahankan level yang saat ini disandang Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam pemberlakuan PPKM pada level 2.

“Saya sudah minta semua anggota Polres Sukabumi dan Polsek jajaran disamping tetap melaksanakan tugas pokoknya juga berperan aktif dalam penanggulangan penyebaran covid-19. Ya dengan tidak bosan mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan prokes dan mensosialisasikan akan pentingnya di vaksin,” jelas Dedy.

 

 

 

Redaktur: Akoy Khoerudin
Sumber: hum/polres smi

Pos terkait