LINGKARPENA.ID – Satuan Unit Reskrim Polsek Cidahu Polres Sukabumi berhasil menangkap dua pelaku pencuri tanaman hias di Cidahu Sukabumi.
Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Bogor berinisial HW (49) dan EJ (46). Keduanya diamankan tadi malam, Rabu 09 Pebruari 2022 sekitar pukul 03:30 Wib dini hari.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Cidahu Iptu Suryana Bande mengatakan, benar sudah dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian tanaman hias tersebut.
“Dini hari tadi petugas berhasil mengamankan dua pelaku pencurian tanaman hias. Keduanya dibekuk di wilayah Kabupaten Bogor,” jelas Bande, seperti di sampaikan Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah, Rabu (09/02/2022) pagi.
Menurut Bande, kejadian bermula ketika Polsek Cidahu menerima laporan masyarakat tentang adanya pencurian tanaman hias di dalam Grand House halaman rumah yang beralamat di Kampung Tangkil Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 08 Februari 2022 kemarin.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Cidahu menindak lanjuti laporan warga dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan.
“Para pelaku ini masuk ke Grand House dengan cara merusak atap jaring dari plastik UV itu,” tutur Bande.
Masih kata Bande, setelah para pelaku berhasil masuk ke halaman Grand House kemudian menggasak berbagai jenis tanaman hias yang ada disana. Lalu kemudian kabur dengan membawa hasil curiannya melalui pintu belakang.
Bersama dengan penangkapan para pelaku ini, polisi juga turut mengamankan tanaman hias dari para pelaku yang disimpan dirumahnya.
“Akibat dari perbuatan para pelaku , korban mengalami kerugian sekitar Rp. 200 (dua ratus juta rupiah),” tutur Bande.
Bande menyatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan guna mendalami kasus pencurian tanaman hias tersebut.
“Kita terus dalami kasusnya untuk mengetahui apakah ada pelaku yang lain dalam kasus pencurian tanaman hias tersebut,” tambahnya.
Adapun tanaman hias yang dicuri pelaku diantaranya berjenis terkenal diantaranya Florida Beauty.(***)






