Lagi, Polsek Jampangtengah Berhentikan Acara Hajatan di Tengah PPKM

Lingkarpena.id, Sukabumi – Kepolisian sektor Jampangtengah Polres Sukabumi kembali memberhentikan kegiatan hajatan pada Sabtu (31/07/2021). Acara resepsi yang digelar oleh warga di Kampung Babakan Desa Padabeunghar Kecamatan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi.

Pembubaran secara humanis dilakukan pihak polsek sekitar pukul 14.00 WIB dengan melibatkan beberapa anggota kepolisian sektor Jampangtengah. Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin, memimpin langsung pada kegiatan pemberhentian acara pernikahan tersebut.

Baca juga:  Puluhan Roda Dua Hasil Kejahatan di Pajang Polres Sukabumi Kota, Kapolres: 5 Terduga Pelaku Ditangkap
Baca juga:
Polsek Jampangtengah Targetkan Slum Area untuk Pembagian Sembako di Masa PPKM Darurat

Pihak penyelenggara acara pernikahan Utom (56) yang merupakan warga Padabeunghar tidak bisa melawan aturan PPKM Level 3 yang sudah dibuat. Pihaknya menyadari dalam pelaksanaan kegiatan yang disertai hiburan itu tidak mengantongi izin dari Muspika Kecamatan Jampangtengah.

“Ya, betul pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB Saya bersama anggota mendatangi lokasi kegiatan acara pernikahan Bapak Utom di Desa Padabeunghar. Kami langsung berikan intruksi arahan dan pemahaman bahwa tidak diperbolehkan saat dalam PPKM Level 3 ini ada kegiatan yang mengundang kerumunan,” kata AKP Usep Nurdin kepada lingkarpena.id.

Baca juga:  Polsek Jampangtengah, Imbau Masyarakat Patuhi PPKM Level 4, Ini Kata Masyarakat?
Baca juga :
Terima Hibah Rp50 Juta, PK-KNPI Jampang Tengah Bangun Lapangan Sepakbola

Dikatakannya masyarakat harus memahami kondisi saat ini di Kabupaten Sukabumi masih pada posisi pemberlakuan PPKM Level 3. Sudah dipastikan jika pada kegiatan semacam hajatan bakal mengundang kerumunan banyak orang yang dikhawatirkan akan memicu terjadinya kontak fisik.

“Melanggar peraturan kesehatan (prokes) itu sudah tentu terjadi. Disisi lain pada acara pernikahan terdapat hiburan Organ Tunggal (OT). Intinya, kami menghimbau pada saat ini masyarakat jangan dulu mengadakan kegiatan bersifat hiburan, dilarang berkerumun,” pungkasnya.

Baca juga:  Pembunuh Pedagang Sekoteng di Sukabumi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

 

Reporter:   Akoy Khoerudin

Pos terkait