Polsek Jampangtengah, Imbau Masyarakat Patuhi PPKM Level 4, Ini Kata Masyarakat?

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jampangtengah melakukan himbauan perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah hukum Polsek Jampangtengah Polres Sukabumi, Kamis 26 Agustus 2021.

Kegiatan yang digelar, mengacu pada aturan (Intruksi Kementerian Dalam Negeri) Inmendagri Nomor: 36 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada Level 4 ini. Berkaitan dengan hal tersebut, jajaran kepolisian sektor Jampangtengah melakukan himbauan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin.

Baca juga:  DPD Komunitas B3DIL Sukabumi Bagi-Bagi Takjil di Surade
Baca juga:
Ini Tiga Kegiatan yang Dilarang Pada PPKM Level 4 di Kabupaten Sukabumi

Dalam giat himbauan atas pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Jampangtengah, Jajaran kepolisian melibatkan personil TNI Koramil serta anggota Satuan Polisi Pamong Praja Sat Pol PP. Himbauan dan pemberitahuan dilakukan secara keliling melalui titik-titik dengan sasaran Protokol Kesehatan pada PPKM Level 4 yang dianggap vital.

Baca juga:  Tabung Gas Meledak Penyebab Kebakaran di Pasekon Sukaraja

“Sasaran yang menjadi prioritas kegiatan vital warga merupakan, Rumah Makan, Mini Market, Warung dan tempat dianggap ramai berkerumun warga. PPKM Level 4 terhitung mulai hari ini hingga 30 Agustus 2021 mendatang,” kata AKP Usep Nurdin kepada lingkarpena.id Kamis (26/08/2021).

Baca juga:
Sukabumi Masuk Zona Level 4, Simak Kegiatan Apa Saja yang Dilarang!

Dikatakan Usep, diharapkan masyarakat mampu mentaati aturan yang sudah ditetapkan sesuai instruksi Mendagri guna mengatur kegiatan masyarakat pada Level 4 ini. Hal itu dilakukan pemerintah guna mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia khususnya Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Tiga Personel Polri Dapat Kunjungan Home Visit Kapolres dan Ketua Bhayangkari Sukabumi Kota

“Kegiatan tadi mendapatkan respon positif dari masyarakat Jampangtengah. Masyarakat siap mendukung penuh serta mematuhi aturan pemerintah melalui PPKM Level 4 dan kami laksanakan melalui himbauan ini,” terangnya.

 

Redaksi: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait