Pembunuh Pedagang Sekoteng di Sukabumi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Lingkarpena.id, Sukabumi KotaPolres Sukabumi Kota melakukan konferensi pers terkait kasus pembunuhan pedagang sekoteng yang terjadi pada Sabtu (17/7/2021) yang lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa tersangka berinisial UH (45) alias Boni, warga Kampung Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

“Tersangka pada saat melakukan aksinya sedang dalam pengaruh alkohol. Ketika terjadi percekcokan di dalam gang yang sempit, tersangka kalah berkelahi dengan korban sehingga dendam,” ujar Zainal kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Baca juga:  Antisipasi Tawuran Pelajar, Sat Samapta Polres Sukabumi Kota Gencarkan Patroli
Baca juga:
Menagih Utang, Inilah Kronologis Pembunuhan di Jampangkulon

Zainal menambahkan bahwa setelah tersangka kalah dalam berkelahi lalu pulang ke rumahnya dan membawa sebilah samurai untuk kembali menemui korban.

Tersangka yang sudah tersulut amarah tanpa basi-basi langsung menusukkan sebilah samurai yang dibawanya ke perut korban sehingga tewas.

Dalam pelariannya kurang lebih selama satu bulan di wilayah Kabupaten Sukabumi dan Banten, tersangka ditangkap pada Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 13.00 WIB di Kampung Babakan, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Pria Ditemukan Gantung Diri di Lantai 2 Rumahnya di Kota Sukabumi
Baca juga:
Tersangka Kasus Pembunuhan di Jampangkulon Terancam Hukuman Mati

“Tersangka yang melawan saat akan ditangkap diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya,” ujar Zainal.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)

Baca juga:  1.234 Perwira Gelombang II Tahun 2021 Dilantik, Kabag Ren Polres Sukabumi Kota Apresiasi 

 

Reporter: A wbs/hum
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait