Ujung Mediasi CV Laksana Jaya Abadi dan Pelapor Sempat Diwarnai Insiden

Lingkarpena.id, KOTA SUKABUMI – Kasus dugaan limbah plastik yang mencemari Sungai Cimandiri, beberapa pekan lalu berakhir mediasi. Namun pada mediasi yang dinahkodai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beserta Forkopimcam Baros tersebut, sempat diwarnai insiden diakhir penandatanganan berita acara.

Mediasi yang disaksikan pihak Muspika Baros antara Pengusaha Limbah CV Laksana Jaya Abadi dan Perlapor terdapat beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Kedua belah pihak sepakat serta menandatangani berita acara hasil mediasi. Pada mediasi terdapat 7 poin kesepakatan yang dicapai dan disepakati serta siap dijalankan.

Baca juga:
Pengusaha Sanggah Tudingan Soal Buang Limbah Langsung Ke Sungai Cimandiri, Ini Penjelasannya!
Baca juga:  Pria Ditemukan Gantung Diri di Lantai 2 Rumahnya di Kota Sukabumi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi yang didampingi Kapolres serta Camat Baros menjadi moderator pada langkah mediasi yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Jayamekar Kecamatan Baros pada Senin 30 Agustus 2021 siang itu. Dikatakan Adil Budiman, langkah mediasi merupakan mencari win-win solution antara pihak perusahaan pengelolaan limbah dengan perwakilan warga masyarakat Cicadas hilir tersebut.

“Ya pertemuan pada siang ini bukan saling mencari kesalahan, baik dari, pihak perusahaan yang sempat diduga-duga oleh warga masyarakat setempat. Tapi hari ini kita mencari solusi bagaimana perselisihan soal limbah di Sungai Cimandiri bisa sama-sama tanggulangi,” kata Adil, pada kesempatan itu.

Baca juga:  Polsek Baros Salurkan Bansos, Ini Kata IPTU Astuti Setyaningsih
Baca juga:
Pengolahan Limbah Plastik Diduga Cemari Sungai Cimandiri, Warga Minta Dinas Terkait Bertindak

Dari Ke 7 kesepakatan yang didapat antara lain, Satu; Melaksanakan pembersihan dan pengangkutan sampah yang di badan belakang badan usaha milik CV Laksana Jaya Abadi, Kedua; Pembersihan dan Pengangkatan sampah dilaksanakan secara bersama-sama antara pemilik, pengumpul dan masyarakat sekitar, Ketiga; Melakukan pembentengan tembok pembatas antara badan air dengan tempat usaha atau kegiatan, Keempat; Pembersihan dan pengangkatan sampah dilaksanakan 14 hari kerja dimulai setelah surat berita acara ini ditandatangani, Kelima; Semua poin 1-4 diatas diawasi pihak terkait dan aparat wilayah, Keenam; Berita acara ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari unsur manapun, Ketujuh; Hal-hal yang terjadi pada berita acara ini akan diaji kembali.

Baca juga:  Peduli Nakes, Kodim 0607 Salurkan Ratusan Paket Sembako

Sementara itu, insiden kegaduhan diakhir acara kegiatan mediasi yang sempat mewarnai yang ditimbulkan dari salah satu pihak, dapat dihalau Babinsa Jayamekar Ramil Baros Serda Itar Sutarman, dibantu oleh jajaran anggota reserse kriminal Polsek Baros.

“Kami bertanggungjawab untuk suksesnya acara mediasi ini, siapapun yang mau mengacaukan acara ini kami siap bertindak,” tegas Serda Itar.

 

 

Reporter: Tim lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait