LINGKARPENA.ID – Tim gabungan polisi dari Polsek Surade dan Polsek Ciracap mengamankan 3 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, pelaku di amankan di Desa Ciracap Kecamatan Ciracap dan Desa Buniwangi Kecamatan Surade, Senin (20/2/2022) sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Surade AKP Asep Sundana menyatakan, ketiga orang pelaku yang diduga sebagai pelaku pencurian yang diamankan tim gabungan yaitu OH (29) warga Ciracap, AS (32) warga Buniwangi Surade dan AP (40) warga Buniwangi Kecamatan Surade.
“Para pelaku ini dari hasil pemeriksaan telah mengakui perbuatannya yaitu mengambil sepeda motor, handphone dan sejumlah uang,” ungkap Asep Sundana, yang disampaikan Kasi Humas Polres Sukabumi, Selasa, (22/2/2022).
Menurut Asep Sundana, kejadian pencurian tersebut terjadi di Kampung Cikangkung Desa Citanglar Kecamatan Surade pada tanggal 15 Desember 2021 lalu. Berdasarkan laporan dari korban pencurian sudah diterima oleh Polsek Surade.
“Para pelaku sebelumnya bersembunyi di perkebunan. Sekitar tengah malam para pelaku masuk kerumah dengan merusak jendela rumah korban. Pelaku lalu kabur melalui pintu depan dengan membawa barang serta uang hasil curiannya,” tutur Asep Sundana.
Dari tangan para pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kunci letter T, dua buah mata kunci dan mesin gurinda.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dengan melaksanakan penyelidikan lebih mendalam terhadap para pelaku,” pungkas Asep Sundana.(***)






