Penyebar Berita Hoax Bisa Dijerat UU ITE

Kapolsek Cisaat Polres Sukabumi kota tegaskan informasi pembacokan geng motor erupakan hoax.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Geger di media sosial terkait postingan yang mengatakan adanya korban pembacokan geng motor di Kecamatan Cisaat Kbupaten Sukabumi, baru-baru ini.

Sementara Kapolsek Cisaat Kompol Rusmadi, secara tegas membantah postingan dari pemilik akun Instagram @txtdarisukabumi tersebut, pada Minggu, (20/03/2022) adalah hoax alias bohong.

“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, terkait foto yang beredar dengan caption korban pembacokan geng motor, kami pastikan itu merupakan berita hoaks,” ujar Kapolsek Cisaat Kompol Rusmadi kepada awak media.

Baca juga:  Pemotor Tewas Usai Terperosok Ke Sungai Sedalam 15 Meter

Lanjutnya, gambar yang disebarkan pada postingan @txtdarisukabumi tersebut, merupakan korban kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu.

“Itu merupakan korban kecelakaan tunggal, dengan TKP di daerah Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, pada hari Minggu (20/3/2022). Kejadiannya sekitar pukul 03.30 waktu setempat. Dan saat ini, korban berinisial A.N sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Syamsudin SH,” jelasnya.

Baca juga:  Peduli Sosial, Kadisdik Kabupaten Sukabumi Bantu Korban Bencana Longsor Caringin

Masih menurut Kapolsek Cisaat Kompol Rusmadi, secara tegas dirinya mengingatkan kepada pemilik akun Instagram @txtdarisukabumi, atas perbuatannya tersebut, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena sebenarnya, tidak ada kejadian pembacokan yang dilakukan geng motor.

“Postingan hoaks ini sudah jelas bisa kena Undang-undang ITE. Karena fakta-fakta di lapangan, baik dari saksi di TKP, maupun RSUD Syamsudin, menerangkan bahwa korban laka lantas,” tandasnya.(***)

Baca juga:  Perbup No. 67 Tahun 2022 Jadi Pedoman Kerja Sama Pemerintah Sukabumi dengan Media Massa

Pos terkait