PLTU Palabuhanratu Teken Kerjasama Pengamanan dengan Polres Sukabumi

PLTU Jabar II Selatan menandatangani surat kerjasama pengamanan dengan Polres Sukabumi, Rabu 30 Maret 2022.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Jabar II Selatan atau yang lebih dikenal dengan PLTU Palabuhanratu melakukan kerjasama dengan Polres Sukabumi dalam pelaksanaan pengamanan.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam suatu naskah Memorandum Of Understanding (MOU) antara PLTU Jabar II Selatan dan ditandatangani pagi tadi di Mapolres Sukabumi, Rabu (30/03/2022).

Penandatanganan naskah kerjasama dilakukan oleh General Manajer PLTU Jabar II Selatan Palabuhanratu Rizki Priatna yang disaksikan oleh Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda mewakili Kapolres Sukabumi.

Baca juga:  Senilai 315 Juta, Narkoba Siap Edar Digagalkan Polres Sukabumi Pada Malam Tahun Baru 2022

“MOU ini semoga bisa dilaksanakan dengan baik dan saling membantu,” ujar R. Bimo.

Bimo juga mengharapkan apabila ada permasalahan agar segera disampaikan kepada pihak Polres Sukabumi.

Sementara pihak GM PLTU Jabar II Selatan Palabuhanratu Rizki Priatna menjelaskan, PT. Indonesia Power ini merupakan anak perusahaan dari PT. PLN Persero yang diberi tanggungjawab untuk mengelola operasi dan pemeliharaan PLTU Jabar II Selatan Palabuhanratu tersebut.

Baca juga:  Polres Sukabumi Terus Genjot Upaya Pemulihan Level PPKM, Sasaran Wisatawan Tak Patuhi Prokes

“MOU ini dalam rangka kami menjalin kerjasama dengan Polres Sukabumi agar lebih fleksibel,” ungkap Rizki dalam sambutannya.

Menurut Rizki Priatna PLTU Jabar II Selatan Palabuhanratu mensuplai tenaga listrik ke bagian selatan dan barat pulau Jawa sampai ke kota Depok bahkan ke Cawang.

“Jadi posisi PLTU Jabar II Selatan Palabuhanratu sangat strategis dan termasuk obyek vital nasional,” ungkap Rizki.

Baca juga:  Wisatawan Harus Tahu! Delapan Titik Ini Disiapkan Polres Sukabumi di Kawasan Tempat Wisata

Dengan dilakukannya MOU ini Rizki Priyatna menegaskan, bukan menghindari dari hukum tetapi minimal ada perlindungan dari adanya potensi gangguan.

“Kalau ada anggota atau staf saya melanggar hukum yang ditindak saja,” pungkasnya.(*)

Pos terkait