LINGKARPENA.ID | Judi sabung ayam dengan taruhan uang sebesar Rp. 50 ribu (Lima puluh ribu rupiah) digerebek oleh petugas Kepolisian Polsek Nagrak Polres Sukabumi, Minggu (20/08/22) lalu sekira pukul 23.00 wib. Pelaku penyedia judi tersebut terancam 10 tahun penjara.
Diketahui, berdasarkan keterangan pihak Kepolisian lokasi yang dijadikan arena judi sabung ayam tersebut merupakan di Kampung Cikanyere, RT 001/007 Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam keterangan rilis kasus tersebut mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku dengan barang bukti berupa tiga ekor ayam, satu buah jam dinding, uang tunai dengan jumlah Rp.300 ribu (tiga ratus ribu rupiah) dan kalangan tempat sabung ayam yang terbuat dari bahan spon.
“Tempat judi sabung ayam itu disediakan YP yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka,” ungkap Dedy kepada awak media saat menggelar ekspose di Polres Sukabumi, Selasa, (23/08/22) siang tadi.
Ditempat yang sama Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat yang mendampingi Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menambahkan, modus dari praktek judi sabung ayam tersebut yaitu para pelaku secara langsung tanpa ada perjanjian terlebih dahulu.
“Taruhannya itu berarti langsung lima puluh ribu,” jelas Teguh menambahkan.
Lanjutnya, “Kurang lebih menurut hasil keterangan praktik judi sabung ayam ini baru berjalan selama dua bulan,” sambung teguh.
Kepada mereka akan dikenakan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara sesuai pasal 303 KUHP akan menjerat para pelaku.






