LINGKARPENA.ID | Kepolisian Polsek Cicurug Polres Sukabumi bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI berhasil membongkar dan menggagalkan pengiriman obat keras terbatas melalui jasa pengiriman expedisi, Jumat malam (26/08/22) kemarin.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, berawal pihaknya mendapat telepon dari petugas Bea dan Cukai yang menginformasikan terdapat ada dua paket yang ada di expedisi Sicepat yang dicurigai.
“Atas informasi itu saya langsung memerintahkan beberapa anggota Reskrim mendatangi dan berkoordinasi dengan pihak expedisi Sicepat,” jelas Kompol Parlan, Sabtu (27/08/22) kepada awak media.
Kemudian, lanjut Parlan setelah dibuka dan diperiksa isi paket tersebut diketahui berisikan obat-obatan Tramadol dan Hexymer. Menurut Parlan paket obat keras terbatas itu berjumlah dua paket yaitu paket ke satu dengan nomor resi 00639029314 yang berisikan 1000 butir Hexymer dan 100 butir Tramadol, sedangkan paket kedua dengan nomor resi 001838184215 yang berisikan 200 butir Tramadol.
“Paket kiriman obat terlarang ini kami rapihkan kembali dengan harapan diambil penerimanya,” terang Parlan.
Namun setelah ditunggu lama oleh petugas ternyata paket barang haram tersebut tidak diambil oleh penerimanya.
“Kemungkinan sang penerima sudah curiga karena paket tersebut sebelumnya dalam aplikasinya sempat dipending oleh expedisi (di Hold),” tutur Kompol Parlan.
Petugas Reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi sempat mengecek alamat yang tertera dalam paket. Namun alamat tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang tertera dalam exspedisi pengiriman.
“Kami sudah melimpahkan kasus ini ke Satnarkoba Polres Sukabumi bersama dengan barang buktinya,” pungkas Parlan.






