Kasus Gagal Ginjal pada Anak Merebak, Dinkes Kota Sukabumi beri Penjelasan

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Wahyu Handriana, saat memberikan keterangan pers kepada awak media Kamis (20/10/22).| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Berdasarkan surat edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI ) yang baru-baru ini diterima Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, berkaitan dengan peredaran obat yang berbentuk sirup untuk anak.

Surat edaran tersebut bersifat penting tentang penghentian sementara pemberian obat berbentuk sirup kepada anak. Penghentian obat sirup akibat merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak baru baru ini.

Kemenkes menghimbau untuk semua fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) agar tidak memberikan resep atau obat berbentuk sirup kepada anak. Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Wahyu Handriana, kepada awak media Kamis (20/10/22).

Baca juga:  Kapolsek Gunungpuyuh, Dukung Penuh Program STBM Dinkes Kota Sukabumi

Kendati demikian pelarangan pemberian obat sirup kepada anak, hingga saat ini tidak ada penarikan produk yang tersebar di apotek maupun toko obat yang menjual obat obatan sirup untuk anak tersebut.

“Saya imbau agar para orang tua lebih waspada dan terus mengikuti perkembagan informasi yang sudah disampaikan oleh Dinas Kesehatan ini,” harapnya.

Lanjut Wahyu, berkaitan dengan surat edaran selain itu, Dokter juga tidak boleh termasuk orang tua. Apotek maupun toko obat ataupun penyedia obat lainnya untuk tidak menjual obat-obatan sirup untuk anak.

Baca juga:  Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

‘Ya diharapkan semua bisa mematuhi (SE Kemenkes) untuk tidak menjual dulu obat siru anak sampai ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenkes,” ujar Wahyu

Di jelaskan Wahyu, untuk kasus gangguan ginjal akut yang artipikal progresif akut pada anak (gagal ginjal akut secara tiba-tiba pada anak) untuk di Kota Sukabumi sampai hari ini Dinkes belum menerima laporan. Baik itu laporan dari rumah sakit maupun dari wilayah atau rumah sakit rujukan nasional dan provinsi yang ada di Sukabumi.

Baca juga:  Polres Sinergis Gelar Vaksin Booster di Lapas Sukabumi

Wahyu menegaskan , apabila ditemukan atau ada format penyelidikan epidemologi untuk melakukan penyebab dan segala macam penggalian informasi yang akan dilaksanakan surveilans oleh Dinkes. Namun, sampai hari ini satu pun Dinkes belum mendapatkan laporan.

“Jadi untuk sementara pengganti kebutuhan obat cair pada anak, bisa menggunakan obat tablet yang dicairkan, atau lebih tepatnya agar masyarakat berkonsultasi dahulu dengan dokter,” pungkasnya.

Pos terkait