Air Kopi Membawa Petaka, Dua Remaja Digelandang Polisi di Sukabumi

Dua remaja asal Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dibekuk kepolisian sektor Nagrak Polres Sukabumi.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Dua terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang masih tergolong remaja. Pelaku berinisial A (16) dan AC (18) merupakan warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Keduanya digelandang ke Mapolsek Nagrak, Polres Sukabumi, Kamis 17 November 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku dibekuk jajaran Polsek Nagrak di kediamanya masing-masing yang masih berada di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Dedeh: Korban Penyiraman Air Keras di Sukabumi Meninggal, Kapolsek Nagrak Hadiri Pemakaman

“Para terduga pelaku ini melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial S, (14). Pelaku sudah kami amankan,” ungkap Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat dalam keterangannya kepada media.

Dalam kasus ini, kata dia, pelaku melakukan aksi bejatna di sebuah rumah kosong dengan modus operandi memberikan sebuah air kopi yang dicampur dengan bahan-bahan memabukan hingga korban hilang kesadaran.

Baca juga:  Tangan Diborgol, Pencuri di Kalapanunggal Sukabumi Diamankan Polisi

“Rumah kosong yang dijadikan tempat oleh pelaku merupakan milik neneknya. Dari pengakuannya kedua pelaku telah melakukan pencabulan selama dua kali secara bergiliran,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek Nagrak,“Tindakan selanjutnya, kita akan melakukan pemeriksaan dan melimpahkan kasus ini ke Mapolres Sukabumi,” pungkas Teguh.

Pos terkait