Perda Ketenagakerjaan Sukabumi Bakal Disesuaikan, Pemkab Tekankan Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendorong penyesuaian regulasi ketenagakerjaan agar mampu mengikuti dinamika dunia kerja dan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.

 

Hal tersebut disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar melalui Wakil Bupati H. Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026), terkait pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

 

Bupati menilai aturan yang telah berjalan perlu dievaluasi dan diselaraskan dengan ketentuan terbaru. Langkah itu dinilai penting agar penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan tidak tertinggal dari perkembangan regulasi nasional.

Baca juga:  Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi Mendorong Transformasi Perencanaan dan Pengambilan Kebijakan Hasil Kajian Ilmiah

 

“Perubahan regulasi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi. Kita ingin aturan yang dibuat memberikan kepastian hukum sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Asep Japar.

 

Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan memiliki cakupan luas. Tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah membuka akses kesempatan kerja serta meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja.

 

Karena itu, sejumlah substansi akan menjadi perhatian dalam revisi perda tersebut. Di antaranya kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan tenaga kerja serta peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal.

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Hitung Hak Korban Meninggal Kecelakaan Kerja di PT BBM Jampangtengah Sukabumi

 

Aspek perlindungan pekerja juga menjadi perhatian, termasuk jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan kerja. Pemerintah juga akan memperkuat ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan.

 

Asep mengatakan, keberadaan regulasi yang jelas diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan akibat ketidakpastian aturan.

 

“Hubungan antara pekerja dan perusahaan harus dibangun secara seimbang. Pekerja mendapatkan hak dan perlindungan yang layak, sementara perusahaan memperoleh kepastian dalam menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

Baca juga:  Longsor Tutup Jalan Lingkungan dan Ancam Dua Rumah di Kecamatan Caringin

 

Ia juga menekankan pentingnya pembahasan raperda dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan perkembangan proses pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

 

Dengan penyesuaian tersebut, Pemkab Sukabumi berharap perda yang nantinya ditetapkan tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan di daerah.

 

“Harapannya, regulasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Pos terkait