LINGKARPENA.ID I Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuk terduga pelaku RM (27) setelah kedapatan memiliki puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Dari informasi yang diterima melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPTU Astuti Setyaningsih mengatakan, RM dibekuk di rumahnya di Kampung Sindangsari RT01/02 Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembirsitu, Kota Sukabumi, Selasa (22/21/2022) kemarin.
Sementara Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas informasi masyarakat. Intinya dari aktifitas mencurigakan yang sering dilakukan oleh pelaku.
“Tepatnya kemarin, hari Selasa sekira pukul 06.00 WIB pagi. Kami berhasil memutus peredaran narkoba dengan mengamankan satu terduga pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,65 Gram. Barang tersebut oleh pelaku dikemas ke dalam beberapa paket kecil untuk siap diedarkan,” kata AKP Yudi kepada wartawan Rabu (23/11/2022).
Lanjut dia, pengungkapan kasus ini bisa dilakukan atas informasi masyarakat. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan memancing pelaku untuk bertransaksi hingga akhirnya bisa diamankan.
“Satuan Sat Narkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit telepon genggam dan 1 (satu) unit alat hisap,” bebernya.
Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan oleh petugas.
“Terhadap pelaku, Polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Yudi.*






