Polres Sukabumi Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Warga Kebonpedes, Ini Jumlah Tersangkanya!

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim dan Humas saat menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan Kamis (6/4/23) yang menewaskan satu korban jiwa di Kecamatan Gegerbitung pekan lalu.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Kepolisian Resor Sukabumi mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan warga Desa Bojongsawah Kecamatan Kebonpedes pekan lalu. Aksi main hakim sendiri itu terjadi pada Jumat (31/3/2023) lalu di Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, yang menyebabkan ANR korban jiwa.

Melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, para tersangka turut diperlihatkan. Ungkap kasus pengeroyokan digelar di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis 6 April 2023.

Para tersangka dihadirkan dengan mengenakan kaos orange yang dikawal ketat oleh anggota satuan reserse kriminal Polres Sukabumi bersama para tersangka kasus lainnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang sudah sabar menunggu nama-nama dalam kasus ini. Kasus ini dibackup langsung oleh Satuan Reserse Kriminal dari Polsek Gegerbitung. Dan kami sudah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini,” ujar AKBP Maruly Pardede yang didampingi Kasat Reskrim dihadapan sejumlah awak media.

Baca juga:  Polres Sukabumi Gagalkan Perang Sarung di Simpenan, Belasan Remaja Digelandang

Disebutkan oleh Kapolres Sukabumi dari Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan antara lain; DS (38), WN (20), DSF (20), YH (30), VR (22), B (55) dan IA (28). Dijelaskan Kapolres, para pelaku ini sudah diamankan oleh Polisi sejak Sabtu 1 April 2023 lalu.

“Jadi para tersangka ini untuk peran masing-masing sudah membuka. Jadi siapa berperan apa dan menggunakan apa hingga menyebabkan korban itu meninggal dunia,” jelas Maruly.

Baca juga:  Personel Polres Sukabumi Gelar Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Dijelaskan Kapolres hasil penyelidikan polisi, empat tersangka diantaranya mengaku hanya memukul dan menendang korban tanpa menggunakan alat. Dari pengakuannya keempat orang tersebut diantaranya inisial WN, YH, VR dan B.

Sementara itu untuk pelaku lainnya yakni DS memukul korban dengan bambu, DSF memukul dengan serangka golok dan pelaku IA membacok kaki korban dengan menggunakan parang.

Buah dari perbuatan para tersangka, mereka akan dijerat dengan pasal 170 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Jadi merujuk pada keterangan yang kami peroleh, para tersangka ini sudah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Nah yang kami tangani ini adalah kegiatan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka ini,” tandasnya.

Baca juga:  Aksi Sopir Elf Pajampangan Sempat Memanas, Ini Keputusan Dishub dan Kepolisian

Sebelumnya diberitakan korban ANR tewas usai dikeroyok massa di Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung. Merasa tidak terima pihak keluarga dan kerabat korban berkeyakinan ANR tersebut men jadi korban salah sasaran.

Akhirnya peristiwa bergulir dan pihak keluarga membuat laporan resmi ke Polres Sukabumi. Hasil ekshumasi beberapa hari lalu menunjukan korban mengalami luka di sekujur tubuh. Luka tersebut terdiri dari 11 luka bacokan dan beberapa bekas luka lebam dan diduga akibat benda tumpul dan sejenisnya.(*)

Pos terkait