LINGKARPENA.ID | Sat Reskrim Polres Sukabumi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo berhasil mengungkap dugaan pembegalan yang terjadi di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.
Kejadian tersebut sempat viral di media sosial. Setelah didalami oleh pihak Kepolisian ternyata hanya sebuah rekayasa yang sengaja dibuat oleh pelaku yang berinisial DR tersebut.
Kasus pembegalan itu sempat viral terutama di media sosial dan pemberitaan media online. Dalam video dan voice yang beredar disebutkan korban kehilangan uang Rp10 juta karena aksi begal. Hal itu dijelaskan dalam sebuah voice yang beredar beserta video yang menuturkan kejadian korban pembegalan.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada kejadian pembegalan diwilayah hukumnya yang seperti dalam dua video dan voice yang beredar luas tersebut.
“Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar melainkan hanya sebuah rekayasa saja yang dibuat oleh pelaku DR,” tegas AKBP Maruly Pardede, dalam keterangan resminya Selasa (11/04/23) sore tadi..
Menurut Kapolres, cerita adanya pembegalan hanya akal-akalan pelaku karena takut ketahuan bahwa uang istrinya yang disimpan dalam rekening pelaku terpakai oleh pelaku.
“Jadi motif pelaku membuat cerita pembegalan terhadap dirinya sendiri karena takut ketahuan uang istrinya terpakai,” jelas Kapolres.
Kini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan dengan dugaan membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat. Terhadap pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.(*)






