Viral Bak Cerita Sinetron, Abiskan Uang Istri Warga Sukabumi Ngaku Dibegal

DR, saat dikerumin warga beserta anggota Kepolisian usai dia mengaku menjadi korban begal.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Cerita seorang tengkulak Domba yang menjadi korban begal di ruas Jalan Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi, pada beberapa hari lalu mendapat perhatian Reskrim Polres Sukabumi.

Dipimpin Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo langsung terjun dan melakukan penyelidikan pada kasus tersebut. Polisi akhirnya berhasil mengungkap dugaan pembegalan yang terjadi di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi itu.

Diketahui kejadian pembegalan yang tersebar luas di media sosial menjadi viral. Namun setelah didalami oleh pihak Kepolisian ternyata cuma rekayasa DR pelaku yang mengaku jadi korban begal.

Baca juga:  Musrenbang Kecamatan Cidolog, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Gerindra Siap Kawal
Korban saat terbaring di rumput pinggir jalan.| ist

“Ya polisi langsung melakukan penyelidikan. Ternyata kasus ini cuma rekayasa DR saja,” jelas Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, kepada media, Selasa (11/4/23).

Sebelumnya beredar dalam video dan voice menyebutkan korban DR menjadi korban begal. Dijelaskan dalam voice korban dibuntuti kendaraan bermotor setelah di tempat sepi korban lalu ditendang dan dalam tas kecilnya berisikan uang Rp.10 juta raib.

Baca juga:  10 Orang Diduga Keracunan Makanan di Sukabumi 

“Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata informasi pembegalan itu tidak benar.Itu hanya rekayasa yang dibuat oleh pelaku DR ini,” tegas AKBP Maruly Pardede.

Menurut Kapolres, cerita adanya pembegalan hanya akal-akalan pelaku karena takut ketahuan. Cerita sebenarnya uang istrinya yang disimpan dalam rekening DR terpakai olehnya. Lalu si pelaku tersebut mengarang cerita.

Baca juga:  Forkopimcam Lengkong Sambangi Lokasi MD Al-hidayah

“Jadi motif pelaku membuat cerita pembegalan terhadap dirinya itu karena takut ketahuan uang istrinya terpakai,” jelas Kapolres.

Kini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan dengan dugaan membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat. Terhadap pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.(*)

Pos terkait