Catat Waktunya, Tilang Manual Polres Sukabumi Kota Bakal Berlakukan

Penyematan ban lengan tanda petugan penindak pelanggaran lalulintas dilakukan Kasat Lantas Polres Sukabumi di halaman Satpas Polres Sukabumi.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Kepolisian Republik Indonesia kembali menyelenggarakan penindakan pelanggaran Lalulintas secara manual di seluruh wilayah Indonesia. Opsi ini diberlakukan mulai 1 Juni 2023 tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalulintas.

Menyikapi hal tersebut, Polres Sukabumi Kota sebagai salah satu Satuan Kewilayahan di lingkungan Polda Jabar menugaskan 18 personel Polri yang telah memiliki Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan Sertifikasi penindakan pelanggaran Lalulintas.

Hal itu terlihat saat apel penyematan ban lengan tanda petugas penindak pelanggaran Lalulintas di halaman kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Rabu (31/5/2023).

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah menyematkan ban lengan tanda petugas penindak pelanggaran Lalulintas terhadap 18 personel Satlantas yang telah memiliki Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan lolos sertifikasi penindakan pelanggaran Lalulintas.

Baca juga:  Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Gunungpuyuh Sebar 1.000 Masker

Ke-18 personel Sat Lantas Polres Sukabumi Kota tersebut ditunjuk sebagai petugas yang dapat melakukan penindakan secara manual maupun melalui ETLE Mobile.

“Hari ini kami menyematkan ban lengan petugas penindak pelanggaran Lalulintas terhadap 18 personel yang telah mempunyai Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan sertifikasi penindakan pelanggaran Lalulintas,” ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah, kepada awak media.

“Jadi selain menindak pelanggaran Lalulintas melalui ETLE Mobile, para petugas yang ditunjuk ini bisa melakukan penindakan secara manual,” sambungnya.

Baca juga:  AMKS Desak Pemkot Sukabumi Batalkan Kerja Sama Wakaf dengan YPPDB

Eryda juga mengatakan, penindakan pelanggaran Lalulintas melalui ETLE Mobile turut dilakukan oleh seluruh personel Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

“Secara umum, seluruh personel Sat Lantas bisa melakukan penindakan pelanggaran Lalulintas melalui ETLE Mobile, akan tetapi untuk penindakan secara manual hanya bisa dilakukan oleh ke-18 personel yang telah ditunjuk atau yang telah mempunyai sertifikasi penindakan pelanggaran Lalulintas,” kata Eryda.

“Untuk penindakan secara manual ini rencananya akan dimulai pada 1 Juni 2023 besok. Kami dari pihak Kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini menjadi Kota yang disiplin, tertib berlalulintas,” tandasnya.

Baca juga:  Narkoba Senilai 500 Juta Digagalkan, 22 Pelaku Diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota

Diketahui, sasaran utama penindakan pelanggaran Lalulintas secara manual meliputi beberapa pelanggaran, antara lain; berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm Standar SNI, melawan Arus Lalulintas.

Selain itu, melampaui batas kecepatan, mengendarai kendaraan bermotor dibawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Lampu Rem dan Lampu Penunjuk Arah), menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan, kendaraan bermotor yang over loading dan over dimensi, kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor palsu.*

Pos terkait