Penangkapan WNI Asal Pekalongan oleh Imigrasi, Dasep Rahman SH: Cacat Hukum

LINGKARPENA.ID | Warga Negara Indonesia asal Pekalongan Jawa Tengah ditangkap oleh pihak Imigrasi dan dituduh sebagai warga negara Yaman yang sedang mencari keadilan.

Dalam kasus tersebut Dasep Rahman. SH.,MH., selaku kuasa hukum dari saudara Mohammed alias Mohammed Harun Basalamah menjelaskan, penangkapan kliennya di Pekalongan oleh pihak imigrasi merupakan cacat hukum.

Karena penangkapan terhadap kliennya itu menurut Dasep tidak didasari dengan alat bukti yang kuat.

Baca juga:  Komitmen Kapolda Jatim: Hukum Anggota yang Melanggar, Beri Rewards Personel Berprestasi

Lebih lanjut Dasep mengatakan, kliennya itu diduga oleh pihak imigrasi sebagai warga negara Yaman dan berujung ke penangkapan serta penempatan di rumah tahanan Detensi Imigrasi.

“Jadi yang membuat heran kami, sudah hampir 3 tahun dilakukan penahanan/ penempatan di ruang Detensi Imigrasi tanpa ada kejelasan hukum lebih lanjut,” ungkap Dasep kepada Lingkarpena.id Kamis, 11 Januari 2024.

Baca juga:  Overstay Lebih 60 Hari, WN Iran Dideportasi Imigrasi Sukabumi

Lanjut Dasep menyampaikan, ia sebagai kuasa hukum Mohammed melakukan upaya hukum Prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencari keadilan.

Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.| Istimewa

“Ya petugas PPNS Imigrasi sesuai peraturan dalam melakukan penyidikan harus sesuai dengan KUHAP. Jadi sah dan tidaknya penangkapan, penempatan/penahanan Detensi Klien kami harus diuji dahulu di pengadilan. Iya semuanya sudah diatur dalam KUHAP,” jelas Dasep.

Baca juga:  Sosialidasi Epat Pilar Kebangsaan dan Tampung Asmas DPR RI Komisi IX Zainul Munasichin

“Untuk Praperadilan klien kami di PN Jaksel itu terdaftar dengan register perkara No.3/Pid.pra/2024/PN.jaksel,” pungkasnya.

Pos terkait