Pencabutan JKN-KIS oleh BPJS Kesehtan Bikin Warga Panik, Begini kata Kadiskes Sukabumi

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi.| Istimewa
LINGKARPENA.IDBerdasarkan surat resmi yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan dengan nomor surat 698/V-02/2024 tentu saja sangat mengejutkan warga masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Dalam isinya, surat itu mennyampaikan soal keputusan BPJS Kesehatan untuk mencabut status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off bagi warga Kabupaten Sukabumi. Pada penjelasannya surat mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2024.

Tentu saja keluarnya surat tersebut telah menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan di kalangan masyarakat terkait akses dan ketersediaan layanan kesehatan.

Pada poin keempat yang tertera dalam surat tersebut, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa peserta BPJS dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak lagi dapat menikmati previlage UHC Non-Cut Off.

Baca juga:  Ramdani Dilantik Jadi PJs Kades Purabaya Gantikan Almarhum Ogih Sugirwan

BPJS Kesehatan pun menunjukkan kesedihan mereka dalam mengambil keputusan ini. Namun pihaknya juga menegaskan bahwa langkah ini ditempuh sebagai respons terhadap situasi finansial yang dihadapi BPJS Kesehatan.

Dampak dari pencabutan UHC Non-Cut Off ini terasa terutama bagi peserta BPJS yang mengandalkan program tersebut untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Keputusan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga terkait kemungkinan penolakan dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang mengikuti aturan tersebut.

Baca juga:  Ratusan Orang di Sukabumi Alami Keracunan Massal

Salah satu warga Kabupaten Sukabumi, Gin Lestari mengungkapkan, keprihatinannya terhadap keputusan tersebut.

“Tentu keputusan ini menjadi kekhawatiran atas situasi ini. Ya ketika masyarakat harus menghadapi kondisi kesehatan yang serius dan beresiko untuk ditolak oleh rumah sakit jika aturan ini diterapkan secara ketat,” keluhnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi menegaskan, meskipun terjadi perubahan dalam status UHC Non-Cut Off, warga yang sudah terdaftar dan menjadi peserta JKN-KIS tetap dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa.

“Nah, bagi yang baru mendaftar, ada periode penantian selama 14 hari sebelum status aktif diberlakukan,” jelas Agus.

Baca juga:  Gelar Halal Bihalal, TP PKK Kab Sukabumi: Pererat Ukhuwah dan Silaturahmi

Agus Sanusi juga menyatakan, pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi terbaik terkait masalah tersebut.

Meskipun ada kekhawatiran dan kebingungan di kalangan masyarakat, pihak dinas kesehatan terus berupaya untuk memastikan bahwa kebutuhan layanan kesehatan tetap terpenuhi dan tidak ada warga yang terlantar.

“Penncabutan status UHC Non-Cut Off ini jelas  memunculkan kegaduhan warga Kabupaten Sukabumi. Kami sudah koordinasi dan upaya bersama pemerintah dan BPJS Kesehatan guna mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi oleh warga Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Pos terkait