Lingkarpena.id, SUKABUMI – Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan roda empat, di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Satu di antaranya yaitu seorang penadah.
Dua pelaku berinisial D.W (45) dan TH (29) yang berdomisili di Warungkondang Cianjur, berhasil diamankan saat akan melakukan aksinya kembali di wilayah Cisaat Kabupaten Sukabumi. Sementara satu orang pelaku (penadah) berinisial U (60) asal warga Bogor diamankan di daerah Sumedang.
“Mereka telah melancarkan aksinya di lima TKP (Tempat Kejadian Pertama), antara lain di Kecamatan Baros, Cisaat, Citamiang, dan di wilayah Kecamatan Cibeureum,” ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (14/01/2021).
Sumarni menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku diantaranya 14 unit kendaraan roda empat dan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
BACA JUGA : Polres Sukabumi Kota Copot Paksa Pengendara Motor Gunakan Knalpot Bising
“Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan cara merusak pintu mobil menggunakan kunci leter T berikut mata kuncinya, setelah terbuka merusak kunci kontak dan memasang kabel socket sampai mesih menyala, lalu membawa mobil tersebut,” paparnya.
Akibat perbuatannya itu, dua tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian tersangka U dijerat Pasal 481 KUHP karena kebiasaannya dan sudah menjadi kerjaan melakukan pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota. Atas pengungkapan ini Polres Sukabumi Kota akan mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemiliknya,” tandasnya.
Reporter: Nuria Ariawan
Redaktur: Garis Nurbogarullah






