DPMPTSP Panggil 9 Pemilik Pabrik Pengolahan Kayu yang Cemari Lingkungan dan Tak Berizin di Cikembar

FOTO: DPMPTSP Kabupaten Sukabumi saat pemanggilan 9 pemilik perusahaan jayu yang beroperasi di wilayah Cikembar.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Aktivitas pabrik pengolahan kayu di wilayah Desa Parkanlima dan Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, kerap menuai protes warga masyarakat setempat.

Bagaimana tidak, dalam aktivitas pengolahan limbahnya, pabrik pengolahan kayu untuk pembuatan triplek di dua wilayah desa tersebut, selain mencemeari lingkungan, juga berpotensi terjadinya kebakaran.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, H. Ali Iskandar mengatakan, berkenaan dengan adanya pengaduan, terutama di Kampung Babakan yang ada di wilayah Desa Parakanlima dan Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, dikeluhkan warra.

Dengan adanya perusahaan pengolahan kayu pembuatan triplek yang tidak berizin. Sementara menangani limbahnya dengan cara dibakar. Maka, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi memanggil sejumlah perusahaan pengolahan kayu ke Gedung Negara Pendopo Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Baca juga:  Satpol-PP Razia Masker, Puluhan Warga Didenda Rp100 Ribu

“Sekitar 9 perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Parakanlima dan Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, kami kumpulkan untuk diberikan edukasi,” jelas H. Ali Iskandar kepada wartawan, Minggu (21/7).

Sambung H. Ali, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi mendorong mereka atau pihak perusahaan pengolahan kayu di wilayah dua desa tersebut agar bisa berusaha untuk membenahi. Karena berusaha itu diyakini dapat membuka lapangan kerja.

“Ya, dengan begitu kemduian mereka juga bisa mendapatkan penambahan pendapatan. Tapi mereka harus mentaati peraturan dan melakukan pendekatan dengan warga serta membangun hubungan baik. Ya lebih bagus lagi bisa merekrut tenaga kerja lokal,” jelas Ali.

Bukan hanya itu, pihaknya juga meminta kepada pihak perusahaan agar dalam menjalan aktivitasnya, pihak perusahaan dapat memenuhi ketentuan yang sudah diterapkan sebagai persyaratan dasar kaitan dengan lingkungannya. Diantaranya yang berkaitan dengan ketersedian ruang dalam penggunanan bangunan.

Baca juga:  Pelaku Tambang dan Pengrajin Batu Hijau Berkumpul di Desa Bojongraharja ini Alasannya

“Nah, yang paling penting itu berkenaan dengan pemanfaatan limbah yang memang kita tidak merekomendasi limbah itu dibakar di alam terbuka. Ya walau pun pihak perusahaan menggunakan mesin broiler, akan tetapi, harus dilakukan dengan ramah lingkungan,” tandasnya.

Sebab itu, dalam pertemuan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi mengundang PT SCG dan PLTU yang merupakan sebuah perusahaan yang bisa memanfaatkan limbah kayu, meskipun dengan treatmen tertentu.

“Kalau SCG ukurannya sekurang-kurangnya harus 2 centimeter, sementara PLTU betul-betul sangat kecil atau berupa serbuk kayu. Jadi kayu tersebut harus dicacah atau didaur terlebih dahulu,” timpalnya.

Pihaknya menambahkan, pada pertemuan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga telah mengundang pemerintah Desa Parakanlima dan Desa Kertaraharja. Ini dilakukan agar kedepannya, dalam pengolahan limbah kayu di wilayah tersebut, dapat dikelola dengan baik oleh BUMDes.

Baca juga:  WOM Finance Bantu Korban Banjir Bandang Cicurug

“Iya, kami juga menghadirkan desa melalui Bumdes. Nah, nanti dalam mengolah kayu yang ada untuk di cacah dan dikeringkan dan di jual ke PT SCG dan PLTU,” tukasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan perizinan. Ali menjawab, bahwa berdasarkan pertemuan tersebut telah disepakati. Karena, perizinan perusahaan tersebut telah masuk dalam ranah perizinan Provinsi Jawa Barat dan Kehutanan. Maka, ia memastikan akan ada pertemuan kembali untuk membahas persoalan tersebut.

“Nanti sebelum ada pertemuan lanjutan, kami akan melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan yang melakukan hilirisaai dari hulu ke hilir, ya termasuk juga pengolahan sampahnya,” tandasnya.**

Pos terkait