DPMPTSP Kab Sukabumi Gelar Rakor Bahas Perizinan Perusahaan AMDK

FOTO: Air Minum Dalam Kemasan.| gambar Ilustrasi

LINGKARPENA.ID | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor) guna membahas soal perizinan PT. Era Tirta Lestari (ETL).

Rapat koordinasi tersebut melibatkan Forkopimdes dan Forkopimcam seperti pemerintah Desa Pasirdoton, unsur Kecamatan Cidahu, Satpol-PP, DPTR dan Dinas lingkungan hidup kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar usai pertemuan mengatakan, dalam rakor membahas keterangan dari beberapa pihak dan penggalian dokumen berkenaan dengan perijinan PT. Era Tirta Lestari yang berencana memproduksi air minum dalam kemasan atau  (AMDK)

Baca juga:  Jelang "May Day" Disnakertrans Kab Sukabumi Gelar Rakor dengan Sejumlah Elemen

“Persyaratan tentu harus sesuai dasar ya. Itu terdiri dari kesesuaian ruang, persetujuan dokumen lingkungan dan persetujuan bangunan sudah ditempuh. Sehingga perusahaan memiliki hak untuk melakukan penataan lahan dan pembangunan,” kata Ali Iskandar, Senin (12/8).

Dijelaskan Ali, berkaitan dengan operasional perusahaan untuk industri air dalam kemasan agar segera menempuh sertifikat standar sebagaimana aturan perundang-undangan. Semisal sertifikasi mesin lalu memastikan uji kelayakan air, Izin kelayakan edar BPOM dan membangun komunikasi silaturahmi yang produktif, efektif dan solutif dengan semua pihak termasuk masyarakat sekitar.

“Iya semua itu bertujuan agar iklim investasi bisa kondusif dan kemudahan berusaha bisa terlaksana. Atas sinergitas ini tentu kita mengapresiasi atas respon yang sudah dilakukan oleh pihak pemerintah desa dan kecamatan,” jelas Ali di Gedung Pendopo.

Baca juga:  Bupati Mawan Apresiasi BI Jawa Barat dalam Mendorong Pengembangan Ekonomi di Kabupaten Sukabumi

“Maka kami berharap iklim investasi bisa dijaga untuk membuka lapangan usaha lalu membantu pertumbuhan ekonomi sebagai prasyarat hadirnya peningkatan kesejahteraan bagi warga masyarakat,” sambungnya.

Sementara, ditambahkan Konsultan Perusahaan AMDK PT. Era Tirta Lestari (ETL), Muhamad Iqbal Dewantara mengungkapkan, kalau saya perwakilan perusahaan yang berdomisili di Desa Pasirdoton Kecamatan Cidahu.

Kehadirnya di forum tersebut hanya menjelaskan masalah berkas izin yang sudah ditempuh. Menurut Iqbal bagaimana izin serta dasarnya seperti apa? Dan tadi sudah dipaparkan dari A sampai Z nya di forum diskusi.

Baca juga:  Bupati Sukabumi Gunting Pita Launching Mal Pelayanan Publik

“Intinya PT. ETL sudah menempuh banyak dokumen sesuai aturan berlaku seperti Permen atau Peraturan Pemerintah,” jelas Iqbal.

“Sebetulnya kalau masalah ranah perizinan tadi di forum sepakat memang sudah clear, nanti kami tinggal menunggu berita acara saja. Poin-poinnya apa saja yang memang menjadi hasil rakor cukup jelas. Tapi intinya legalitas PT. Era Tirta Lestari sudah ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Iqbal.**

Pos terkait